Tiga Terdakwa Narkoba Pekanbaru Terima Vonis Mati Dari Pengadilan Negeri

id tiga terdakwa, narkoba pekanbaru, terima vonis, mati dari, pengadilan negeri

Tiga Terdakwa Narkoba Pekanbaru Terima Vonis Mati Dari Pengadilan Negeri

Pekanbaru (Antarariau.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau memvonis mati tiga terdakwa pidana narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu sebanyak lima kilogram dan 1.599 butir pil ekstasi.

"Menyatakan perbuatan terdakwa sah dan meyakinkan melakukan pidana pemufakatan jahat narkotika. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati," kata Hakim Ketua Toni Irfan membacakan vonis untuk terdakwa Ramli di Pekanbaru, Kamis.

Dua terdakwa lainnya Suripto dan Hariyanto alias Pau Pau juga divonis mati dalam sidang terpisah pada Kamis (2/11) ini juga. Pertama sebagai hakim ketua Sorta Ria Mega dan terdakwa kedua hakim ketuanya juga Toni Irfan. Atas putusan tersebut masing-masing terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dalam perkara yang diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau awal Maret lalu ini ada tujuh terdakwa. Empat terdakwa lainnya juga disidang secara marathon oleh tiga hakim Toni Irfan, Sorta Ria Mega, dan Abdul Aziz.

Putusannya untuk terdakwa Chairul, Anton dan Ariyanto penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara. Satu lagi Agung divonis 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Keempatnya menyatakan banding.

Hal memberatkan perbuatan mereka karena bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas narkoba, merusak generasi muda dan dilakukan berulang-ulang. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Kasus ini berawal dari penangkapan pertama terhadap Suripto dan Pau Pau di Kandis, Kabupaten Siak atau di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri usai menjemput narkoba dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Pau Pau merupakan sopir, sementara Suripto merupakan otak pelaku narkotika tersebut yang diketahui sebagai bandar di Pekanbaru.

Saat ditangkap mereka mencoba kabur hingga terpaksa dilumpuhkan. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan enam bungkus berisi sabu-sabu terdiri dari empat bungkus satu kg dan dua bungkus setengah kg serta 1.599 butir pil ekstasi. Barang itu akan diberikan kepada lima terdakwa lain yang berprofesi sebagai kurir.

Lima Kg sabu-sabu tersebut rencananya akan dijemput Agung dan Ramli yang sudah menunggu di Pekanbaru. Diketahui ternyata Ramli yang memesan barang tersebut ke Malaysia dan meminta Suripto dan Pau Pau menjemput di Pulau Rupat.

Dari Pekanbaru, rencananya akan dibawa ke Jambi sebanyak 4 Kg sedangkan satu Kg sabu lainnya akan dijemput Agung dan Chairuddin untuk dibawa ke Lampung. Sementara ribuan butir pil ekstasi akan diambil oleh Ariyanto untuk dibawa ke Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.