Pekanbaru (Antaranews Riau) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru mengabulkan permohonan pengalihan penahanan tiga dokter spesialis di RSUD Arifin Achmad Provini Riau yang saat ini menjadi pesakitan dalam dugaan korupsi alat kesehatan.
"Hakim telah mengalihkan penahanan tiga dokter menjadi tahanan kota," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni di Pekanbaru, Selasa.
Tiga oknum dokter masing-masing dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial sejak sidang perdana pada Desember 2018 lalu telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada majelis hakim.
Bahkan, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat, Daeng Muhammad Fiqih siap menjadi penjamin terkait permohonan tersebut. Tidak hanya Daeng, ratusan dokter yang sejak awal mendukung ketiga dokter itu turut menyatakan diri sebagai penjamin.
Baca juga: Jaksa Tahan Tiga Oknum Dokter Korupsi Alkes
Daeng menyebut bahwa ketiga dokter yang terjerat kasus korupsi itu merupakan dokter subspesialis yang sangat dibutuhkan RSUD Arifin Achmad dalam menangani pasien.
Namun, hakim tidak langsung mengabulkan permohonan itu. Hakim mempertimbangkan kelancaran sidang yang sempat menarik perhatian masyarakat luas pada 2018 tersebut.
Selanjutnya, baru pada sidang lanjutan Senin (25/2) tadi malam, majelis hakim yang dipimpin Martua Saut Pasaribu mengabulkan permohonan itu.
Selain tiga dokter, hakim juga mengalihkan penahanan Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR),?Yuni Efrianti.
Sementara staf CV PMR, Mukhlis tetap ditahan karena tidak mengajukan permohonan pengalihan penahanan. "Hanya empat terdakwa dialilhkan (penahannya), mungkin karena mengajukan permohonan," kata Yuriza.
Untuk tiga dokter, lanjut Yuriza, langsung mengurus pembebasannya dari Rutan Klas IIB Pekanbaru, Senin tadi malam. "Kalau tiga dokter malam (keluar Lapas) sedangkan terdakwa Yuni, hari ini," ucap Yuriza.
Tiga dokter dan dua terdakwa dari swasta ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada 26 November 2018 lalu. Para terdakwa disebut jaksa penuntut umum (JPU) telah merugikan negara sebesar Rp420 juta.
Kerugian negara itu akibat dugaan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh dokter dan pihak swasta dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD Arifin Achmad. Mereka didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Tiga Dokter Ditetapkan Tersangka Korupsi Alkes RSUD Arifin Achmad Pekanbaru