Jaksa Tahan Tiga Oknum Dokter Korupsi Alkes

id jaksa tahan, tiga oknum, dokter korupsi alkes

Jaksa Tahan Tiga Oknum Dokter Korupsi Alkes

Ilustrasi

Pekanbaru,(Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menahan tiga oknum dokter Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Provinsi Riau serta dua pihak swasta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi alat-alat kesehatan senilai Rp1,5 miliar.

Penanahan tersebut dilakukan setelah penyidik Polresta Pekanbaru melakukan proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa bidang pidana khusus Kejari Pekanbaru, di Kota Pekanbaru, Senin.

Tiga oknum dokter masing-masing adalah dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial.

"Para tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo.

Ia menjelaskan dua orang dari pihak swasta yang juga ditahan adalah Yuni Efrianri selaku Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) dan mantan anak buahnya, Mukhlis.

Ia menjelaskan selama para tersangka ditahan usai proses tahap II, maka pihaknya segera mempersiapkan dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

"Dakwaan segera kita susun untuk dilimpahkan ke Pengadilan," tuturnya.

Dalam proses penyidikan hingga menyandang status tersangka pada Januari 2018 lalu, Polresta Pekanbaru diketahui tidak melakukan penahanan kepada para tersangka. Bahkan, tiga oknum dokter diatas sempat mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka. Namun, praperadilan itu ditolak oleh hakim pengadilan.

Untuk diketahui bahwa perkara ini berawal dari adanya pagu anggaran pengadaan Alkes di RSUD Arifin Achmad Tahun Anggaran 2012/2013 yang kala itu mencapai Rp5 miliar. Sementara yang diusut penyidik Polresta Pekanbaru adalah kerjasama yang dijalin pihak rumah sakit dengan rekanan CV PMR.

Hasilnya, penyidik mendapati pengadaan Alkes tersebut tidak sesuai prosedur. Pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar. Namun dalam prosesnya, justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung, bukan kepada rekanan CV PMR.

Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan. Atas perbuatan para tersangka, diduga kerugian negara mencapai lebih dari Rp420 juta. Angka ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

Atas dugaan kejahatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.