Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Kejaksaan menahan dua tersangka kasus dugaan penyelewengan dalam proyek Bimbingan Teknologi di Dinas Energi Sumber Daya Minireal (ESDM) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun 2013.
"Penahanan terhadap Bendaharawan Dinas ESDM, Edisman dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Hariadi untuk mempermudah proses pemereksaan selain itu agar tersangka tidak melarikan diri," kata Kasi Intel Kejari kuantan Singingi Herlambang Saputro di Taluk, Minggu.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara dari penyidik dan diperoleh bukti yang cukup, maka Kajari mengeluarkan surat perintah penahanan. Dalam surat perintah tersebut diketahui bahwa penahanan dilakukan dengan alasan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan tindak pidana korupsi serta dikhawatirkan dapat mempengaruhi saksi-saksi.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk 20 hari kedepan setelah mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan P21 pada tanggal 24 Desember 2013 kemaren.
"Semua bentuk korupsi didaerah harus ditangani secara serius," tegasnya.
Menurutnya, dalam kasus ini berdasarkan hasil audit BPKP Riau diperkirakan terjadi kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Untuk itu kepada kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 9 jo pasal 18 uu no: 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Penahanan keduanya, dilakukan oleh jaksa penyidik sekitar pukul 19:00 WIB, ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Teluk Kuantan untuk dititipkan sementara. Sebelum ditahan, kedua tersangka yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bimptek/workshop ke Provinsi Bangka Belitung pada tahun anggaran 2013 ini, terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik.
"Sebelum dijebloskan ke rumah tahanan, keduanya sempat menjalani pemerksaan kesehatan dari dokter yang didatangkan jaksa, guna untuk memastikan tersangka dalam kondisi sehat," sebutnya.
Berita Lainnya
Jaksa tahan mantan Direktur PT BRJ terkait korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok di Inhil
08 September 2023 11:33 WIB
Jaksa tahan tersangka korupsi Baznas Dumai senilai Rp1,42 M
05 August 2023 11:23 WIB
Jaksa tahan empat tersangka kredit fiktif Bank Riau-Kepri
10 May 2019 4:07 WIB
Kejati Riau tahan tersangka korupsi pipa transmisi
21 December 2018 8:36 WIB
Jaksa Tahan Tiga Oknum Dokter Korupsi Alkes
26 November 2018 20:50 WIB
43 paket sabu diamankan dari dua tersangka di Mandau
16 March 2024 19:26 WIB
Hari ini Polda Metro Jaya agendakan periksa dua tersangka kasus film porno
15 January 2024 12:02 WIB
Tim Densus 88 tangkap dua tersangka teroris di Palu dan Semarang
16 November 2023 13:40 WIB