Pekanbaru (ANTARA) - Kegiatan Training of Facilitator (TOF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Angkatan IX Tahun 2025 resmi ditutup pada Rabu (5/11) di Ruang Rapat Kadiv P3H Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.
Kegiatan ini menandai langkah penting dalam memperkuat kapasitas aparatur hukum sebagai agent of change dalam penyebarluasan dan implementasi KUHP baru di seluruh Indonesia.
Penutupan kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, serta jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Kepala BPSDM Kemenkum RI, melalui Kepala Pusat Pengembangan Latihan dan Teknis Kepemimpinan, menyampaikan bahwa TOF ini merupakan tonggak sejarah hukum pidana nasional dan menjadi jembatan antara regulasi dengan masyarakat.
Pelatihan dilaksanakan dengan metode e-learning dan klasikal, di mana para peserta diwajibkan menyusun rencana aksi implementasi KUHP di daerah masing-masing sesuai bidang tugasnya.
Dalam ajang ini, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau, Yeni Nel Ikhwan, berhasil meraih peringkat ke-3 nasional dengan rencana aksi bertajuk “Sosialisasi KUHP Baru: Semangat Baru untuk Indonesia.”
Kegiatan berlangsung lancar dan penuh semangat, menegaskan komitmen Kementerian Hukum untuk terus membangun aparatur hukum yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada penguatan implementasi KUHP baru di seluruh daerah.
