Jaksa tahan mantan Direktur PT BRJ terkait korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok di Inhil

id Korupsi pembangunan jembatan sungai enok,jembatan sungai enok, korupsi inhil

Jaksa tahan mantan Direktur PT BRJ terkait korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok di Inhil

Tersangka BS saat akan masuk ke mobil tahanan. BS diduga melakukan tindak pinda korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok di Indragiri Hilir. (ANTARA/Ho-Kejati Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan BS selaku Mantan Direktur PT BRJ atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (7/8).

Usai dilakukan gelar perkara, Tim Penyidik Pidsus berkesimpulan adanya Dugaan Tipikor dalam pembangunan Jembatan Sungai Enok pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2012.

Selain BS, Direktur PT BRJ berinisial HMF juga ditetapkan sebagai tersangka. Perusahaan itu adalah rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

"Terhadap kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," sebut Kasipenkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Jumat.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka yaitu setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir pada 17 Mei 2012, HMF bersama BS melengkapi persyaratan lelang, dan keduanya membantu mencarikan personel fiktif.

Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut BS dan HMF membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan serta surat pernyataan dukungan alat.

"Selanjutnya setelah PT. BRJ dinyatakan sebagai pemenang tender/lelang, HMF masuk menjadi Direktur PT. BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan," lanjut Bambang.

Tak berhenti di situ, BS dan HMF kemudian membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak/adendum I dan II Rp. 14.826.029.360, berita acara negosiasi dan berita acara penyerahan lapangan.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, BS merekomendasikan Saksi AP untuk bekerja di lapangan dan tersangka BS membeli barang-barang material pembangunan jembatan tersebut.

"Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka HMF dengan memalsukan tanda tangan saksi H. Setelah uang tersebut masuk ke Rekening PT. BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan oleh tersangka HMF sekitar Rp1,3 milyar dari Rekening PT. BRJ," paparnya.

Menurut Ahli Fisik ITB, pelaksanaan fisik pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana kontrak /adendum I dan II sehingga menurut auditor BPKP telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.842.306.309,34.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap BS dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Pekanbaru. Sedangkan HMF telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik, namun yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut," pungkas Bambang.