Pekanbaru (ANTARA) - Setelah tujuh tahun buron, Nursahir yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan dua unit kapal motor (KM) kapasitas 5 gross ton (GT) untuk program perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir, akhirnya ditangkap Korps Adhyaksa, Kamis (31/7).
Nursahir diamankan di kediamannya di Jalan Suka Mulya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir. Usai ditangkap, ia langsung dibawa ke kantor Kejati Riau untuk diproses lebih lanjut.
“Alhamdulillah hari ini kami berhasil melakukan penangkapan dan nanti akan diserahkan atau dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru,” kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra saat ditemui.
Nursahir terlibat dalam perkara korupsi proyek pengembangan dan peningkatan produksi perikanan tahun anggaran 2012 di Inhil. Proyek senilai Rp120 juta tersebut mencakup pengadaan dua kapal motor 5 GT dan 30 unit jaring ikan untuk masyarakat Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar.
Kasus ini mulai disidangkan sejak 2015. Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi tetap menguatkan putusan sebelumnya.
Kasasi diajukan hingga akhirnya Mahkamah Agung menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, karena telah menjalani masa tahanan satu tahun dan menunggu putusan kasasi, Nursahir sempat dibebaskan.
“Proses penahanan satu tahun (selesai), sehingga tidak ada alasan untuk menahannya lagi saat itu. Ia dibebaskan sambil menunggu putusan kasasi,” jelas Kasi Penkum Zikrullah.
Selama pelariannya, Nursahir berpindah-pindah lokasi di wilayah Riau dengan alasan mencari pekerjaan. Namun upaya itu berakhir saat tim Kejaksaan berhasil melacak keberadaannya.
“Tak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegas Zikrullah.
Kini, Nursahir akan menjalani eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.