Kejari Pekanbaru tangkap terpidana korupsi usai buron 4 tahun

id Buronan korupsi

Kejari Pekanbaru tangkap terpidana korupsi usai buron 4 tahun

Fauzan, terpidana kasus korupsi yang buron sejak 2021 lalu (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membekuk seorang terpidana tindak pidana korupsi bernama Fauzan di Kampar yang buron sejak 2021 lalu, Rabu (4/6).

“Kejari Pekanbaru berhasil menangkap DPO atas nama Fauzan, terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat berbasis Rukun Warga (PMB-RW),” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Effendy Zarkasyi di Pekanbaru.

Fauzan diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 19.44 WIB di rumah persembunyiannya yang berada di Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, setelah keberadaannya diketahui berdasarkan laporan masyarakat yang masuk melalui pesan langsung (DM) ke akun Instagram resmi Kejari Pekanbaru.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor yang dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus Niky Junismero dengan didampingi Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi Muhammad Ikhsan Awaljon Putra, serta personel Pidsus dan Intelijen. Operasi tersebut turut berkoordinasi dengan Kejari Kampar dan Koramil 0312-12/XIII Koto Kampar.

“Jaksa Eksekutor dan tim memantau keberadaannya dan berhasil melakukan penangkapan sekaligus eksekusi hukum ke Lapas Gobah, Pekanbaru,” ujar Effendy.

Fauzan merupakan terpidana kasus korupsi dana kegiatan PMB-RW dan Dana Kelurahan Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019.

Dalam perkara tersebut, ia bertindak sebagai pendamping Kecamatan Tenayan Raya dan divonis melalui sidang in absentia di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 25 Mei 2023 dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Rekan Fauzan dalam perkara ini, yakni mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra, juga dijatuhi vonis serupa serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp493 juta subsidair 1 tahun kurungan.

Di tempat yang sama, Kasi Pidsus Niky Junismero mengatakan saat penangkapan dilakukan, Fauzan sedang beraktivitas di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan.

"Ia menyadari perkara ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.

Fauzan telah berstatus DPO sejak tahap penyidikan pada 2021 dan diketahui kerap berpindah-pindah lokasi, namun masih berada di wilayah Kampar. Fauzan adalah DPO terakhir di Kejari Pekanbaru dan saat ini tidak ada lagi DPO yang menjadi tanggungan Kejari Pekanbaru.