Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap buronan pelaku dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) berinisial KMD berusia 59 tahun yang ditengarai menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp143 juta.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu mengatakan bahwa tersangka buron selama kurang lebih lima tahun dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada 2015.
"KMD diduga melakukan penyelewengan terhadap DD dan ADD saat menjabat sebagai kepala desa pada 2015," kata Kholis.
Kholis menjelaskan, tersangka ditangkap tim reserse kriminal Polres Malang tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jumat (25/8) sekitar pukul 16.30 WIB.
Menurutnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap DD dan ADD yang akan digunakan membangun infrastruktur jalan, balai dusun dan mushola di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada 2017, KMD diduga telah menggunakan dana sebesar Rp143 juta untuk kepentingan pribadi.
"Dana tersebut, seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat desa. Tindakan ini merugikan keuangan negara secara signifikan," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki menambahkan, pada 2018, KMD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Namun, pada saat proses penyelidikan, tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi.
"Bahkan telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali," kata Wahyu.
KMD dilaporkan menghilang sejak 2018. Ditengarai, KMD ke Balikpapan, Kalimantan Timur pada 2018. Pada 2021, pelaku kembali ke Pulau Jawa dan tinggal di Sleman, Jawa Tengah sebelum akhirnya kembali ke Kabupaten Malang dan tinggal di lereng Gunung Semeru.
"Hingga akhirnya, pada April 2023, KMD kembali ke Sumbermanjing Wetan," katanya.
Atas perbuatannya, KMD dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: 10 tahanan polisi di Pekanbaru kabur, dua ditangkap
Baca juga: Dua jambret yang biasa beroperasi di Duri diringkus polisi
Berita Lainnya
Menag akan batasi perjalanan dinas seluruh jajarannya
15 November 2024 17:12 WIB
PLN dorong mahasiswa perguruan tinggi di Riau berinovasi kembangkan teknologi kendaraan listrik
15 November 2024 16:49 WIB
Rasa autentik rempah khas Indonesia di Vientiane, Laos
15 November 2024 16:15 WIB
Presiden Prabowo sampaikan tekad Indonesia lakukan hilirisasi sumber daya
15 November 2024 15:25 WIB
Reses DPD RI ke Riau, harapkan BRK Syariah terus berkontribusi bagi masyarakat
15 November 2024 14:58 WIB
Erupsi Gunung Lewotobi, 29.323 penumpang di Soetta batal terbang
15 November 2024 14:42 WIB
PPN 12 persen, ekonom minta pemerintah agar buat kebijakan pro daya beli
15 November 2024 14:16 WIB
Dekranasda Riau gelar lomba motif tenun dan batik khas Riau, ini pesan Zuliana Rahman Hadi
15 November 2024 14:10 WIB