Tersangka korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok di Inhil ditetapkan jadi buronan

id Korupsi di Riau ,Korupsi pembangunan jembatan enok

Tersangka korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok di Inhil ditetapkan jadi buronan

Ilustrasi DPO.

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri HilirHM Fadillah Akbar sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto di Pekanbaru, Kamis, menjelaskan identitas HM Fadilah Akbar telah disebar untuk mempermudah proses pencarian.

Penanganan perkara itu dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Adapun proyek yang diusut adalah kegiatan yang dikerjakan tahun 2012 oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Adapun para tersangka itu adalah Budhi Syaputra. Dia merupakan mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ). Lalu, HM Fadillah Akbar yang merupakan Direktur PT BRJ. Perusahaan itu adalah rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Sebelumnya pada Kamis (7/9) lalu, keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun saat itu, hanya Budhi yang hadir memenuhi panggilan penyidik, sedangkan HM Fadillah mangkir dari panggilan.

Di hari yang sama, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka, dan langsung melakukan penahanan terhadap Budhi Syaputra dan menitipkannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Sejak saat itu, penyidik berusaha melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap HM Fadillah. Namun hingga kini, dia tak kunjung menampakkan batang hidungnya ke kantor Kejati Riau.

"Atas hal tersebut, Kejati Riau akhirnya menetapkan HM Fadillah sebagai DPO," sebut Bambang kepada awak media.

Foto dan Identitas DPO pun telah disebar. Dikatakan Bambang, dia berjenis kelamin laki-laki, yang lahir di Tembilahan pada 23 April 1975. HM Fadilah merupakan warga Jalan Lingkar II Nomor 20A RT 003 RW 002 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, Inhil.

"Pekerjaan wiraswasta. Direktur PT Bonai Riau Jaya," lanjutnya.

Dikatakan Bambang, HM Fadillah memiliki ciri-ciri dengan tinggi badan ± 165 centimeter, kulit sawo matang, bentuk muka oval dan berambut ikal.

"Jika menemukan informasi terkait keberadaan DPO tersebut, harap hubungi kami di nomor0812 6654 4068. Informasi sekecil apapun dari masyarakat, sangat membantu kami dalam menegakkan hukum yang berkeadilan," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Bambang juga mengimbau agar HM Fadillah segera menyerahkan diri dan menghadap kepada tim penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diberitakan sebelumnya, modus yang dilakukan para tersangka yaitu setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir pada 17 Mei 2012, HMF bersama BS melengkapi persyaratan lelang, dan keduanya membantu mencarikan personel fiktif.

Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut BS dan HMF membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan serta surat pernyataan dukungan alat.

"Selanjutnya setelah PT. BRJ dinyatakan sebagai pemenang tender/lelang, HMF masuk menjadi Direktur PT. BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan," lanjut Bambang.

Tak berhenti di situ, BS dan HMF kemudian membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak/addendum I dan II Rp14.826.029.360, BA Negosiasi dan BA Penyerahan Lapangan.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, BS merekomendasikan Saksi AP untuk bekerja di lapangan dan tersangka BS membeli barang-barang material pembangunan jembatan tersebut.

"Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka HMF dengan memalsukan tanda tangan saksi H. Setelah uang tersebut masuk ke Rekening PT. BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan oleh tersangka HMF sekitar Rp1,3 milyar dari Rekening PT. BRJ," paparnya.