Pekanbaru (ANTARA) - Pengawas lapangan pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V berinisial IR ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut, Senin.
Kejati Riau menetapkan IR sebagai tersangka dalam perkara rasuah proyek pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau Tahun Anggaran 2022-2023 tersebut.
"IR bersama pihak lainnya terbukti membuat laporan bulanan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan," terang Plt Kepala Kejati (Kajati) Riau Dedie Tri Winarto.
Hal ini dilakukan bersama-sama dengan tersangka MRN atas arahan dan persetujuan tersangka RN dan HB. Terkait tersangka MRN, RN dan HB, mereka terlebih dahulu dilakukan penahanan. Tak lama lagi, ketiganya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Lanjut Dedie, dalam proyek tersebut, IR merupakan pengawas lapangan dari PT Gumilang Sajati selaku konsultan pengawas proyek tersebut.
BPTD Kelas II Riau sebelumnya menganggarkan proyek pembangunan pelabuhan senilai Rp27,61 miliar dari APBN 2022-2023. Setelah proses lelang, pekerjaan dimenangkan oleh PT Berkat Tunggal Abadi-PT Canayya Berkat Abadi, KSO, dengan kontrak bernilai Rp25,95 miliar.
"Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan dilakukan oleh MRN yang bukan personel resmi perusahaan pemenang tender. Bahkan, pembayaran masuk ke rekening yang dibuka sendiri oleh MRN," paparnya.
Selama proyek berjalan, terjadi tiga kali addendum kontrak, yakni pada 12 Desember 2022 terkait perubahan pembayaran prestasi pekerjaan, 20 Februari 2023 terkait perubahan tambah kurang pekerjaan (CCO) sehingga nilai kontrak naik menjadi Rp26,78 miliar, dan 8 November 2023 terkait perpanjangan waktu pelaksanaan selama 90 hari hingga 12 Februari 2024.
Meski telah mendapat perpanjangan, proyek tersebut tidak rampung 100 persen. Kontrak akhirnya diputus pada progres 80,82 persen, namun pembayaran sudah dilakukan hingga 80 persen. Hasil pemeriksaan ahli jasa konstruksi menemukan bobot riil pekerjaan hanya 31,68 persen.
Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara mengalami kerugian signifikan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, total kerugian mencapai Rp12,59 miliar.
Atas perbuatannya, IR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU);RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, IR ditahan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari, terhitung sejak 1 September hingga 20 September 2025.