3 tersangka dugaan korupsi pelabuhan penyeberangan di Meranti dibui

id Korupsi pelabuhan sagu-sagu lukit,Kejati Riau

3 tersangka dugaan korupsi pelabuhan penyeberangan di Meranti dibui

Tersangka dugaan korupsi Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit V saat akan dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Riau menahan tiga tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V di Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (8/7).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, di Pekanbaru mengatakan dugaan korupsi tahun anggaran 2022-2023 dengan kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.

Adapun ketiga tersangka yakni MRN, HN selaku pihak swasta dan RN pejabat pembuat komitmen dari Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD).

Selanjutnya ketiga tersangka dititipkan ke Rutan Kelas 1 Sialang Bungkuk Pekanbaru. Zikrullah menyebutkan penyidikan akan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

“Penahanan saat ini dilakukan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini,” ungkap Zikrullah.

Dari informasi yang dihimpun, perkara yang diusut adalah dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V Tahun Anggaran (TA) 2022-2023. Kegiatan tersebut berada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.

Adapun pelaksana kegiatan adalah PT Berkat Tunggal Abadi - PT Canayya Berkat Abadi, KSO. Sementara nilai pekerjaan adalah Rp25.955.630.000 dengan masa pekerjaan adalah 365 hari, terhitung dari 15 November 2022 hingga 14 November 2023.

Atas pekerjaan itu diketahui telah dilakukan 3 kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, dan pemberian perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari dari tanggal 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.

Meski begitu, perusahaan pelaksana tak kunjung mampu menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum bisa difungsikan.

Disinyalir, banyak pengadaan barang yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayarkan. Juga, material on site dibayarkan 100 persen, sementara barang tersebut belum ada di lapangan.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.