Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Kejati Riau menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara sebelum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V di Kabupaten Kepulauan Meranti senilai Rp26 miliar.
"Sudah selesai semua pemeriksaan saksi, termasuk ahli. Tinggal menunggu hasil audit, langsung penetapan tersangka,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah di Pekanbaru, Rabu.
Penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak Oktober 2024 lalu oleh tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Sejak saat itu, hampir 30 saksi telah diperiksa, termasuk tiga mantan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni Avi Mukti Amin, Batara, dan Yugo Antoro.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari saksi di Kementerian Perhubungan, pihak swasta, serta tiga ahli untuk memperkuat pembuktian.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V yang dikerjakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi - PT Canayya Berkat Abadi, KSO, dengan nilai kontrak awal Rp25,9 miliar. Masa pengerjaan proyek berlangsung selama 365 hari, dari 15 November 2022 hingga 14 November 2023.
Namun, proyek ini mengalami tiga kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26,78 miliar serta perpanjangan waktu pengerjaan hingga 12 Februari 2024.
Meski mendapat tambahan waktu, perusahaan pelaksana tetap gagal menyelesaikan proyek, sehingga pelabuhan tak kunjung bisa difungsikan.
Penyidik menemukan dugaan pengadaan barang yang tidak sesuai, tetapi tetap dibayarkan, serta material on site yang dibayarkan 100 persen meski barang tersebut belum ada di lapangan. Potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.
"Tinggal tunggu hasil audit keluar, langsung penetapan tersangka," tambah Zikrullah.