
Mantan Dirut PT SPRH segera hadapi meja hijau atas dugaan korupsi

Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, akan menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada Maret mendatang.
“Sudah limpah ke pengadilan pada tanggal 20 Februari kemarin,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah di Pekanbaru, Rabu.
Ia menjelaskan berkas perkara Rahman sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21, kemudian pada 9 Januari dilakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, sekaligus pemindahan penahanan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.
"Pengadilan juga telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut, serta jadwal sidang perdana telah diterima oleh jaksa penuntut umum," lanjutnya.
Diket, selain Rahman penyidikan perkara itu juga menjerat tiga tersangka lain, yakni Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan perusahaan.
Terhadap ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan, sementara penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Riau masih melakukan pemberkasan perkara.
Dalam proses penyidikan, aparat juga menyita sejumlah barang bukti dan aset, di antaranya satu unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, sebagai bagian dari penelusuran aliran dana dan pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp64.221.484.127,60, yang menjadi dasar penyidik menelusuri peran para pihak dan aset terkait.
Pengusutan kasus bermula dari tahap penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025, setelah ditemukan indikasi tindak pidana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana PI senilai Rp551.473.883.895 diduga tidak dikelola sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta : Annisa Firdausi
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

