Logo Header Antaranews Riau

Kejari Pelalawan tahan 6 ASN terlibat korupsi penyaluran pupuk subsidi rugikan negara Rp34 miliar

Rabu, 14 Januari 2026 14:15 WIB
Image Print
Para ASN tersangka dugaan korupsi penyeleweng lan pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan digiring untuk dilakukan penahanan. ANTARA/HO-Kejari Pelalawan

Pekanbaru, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Provinsi Riau menahan enam orang aparatur sipil negara yang menjadi penyuluh pertanian karena diduga terlibat korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar.

Kepala Kejari Pelalawan, Siswanto mengatakan keenam orang itu bertugas masing-masing di Kecamatan Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras. Enam ASN itu masuk di antara 15 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Pelalawan.

"Keenamnya ZE, Y, SS, M, ERF dan JH. Mereka penyuluh di kecamatan tapi di bawah dinas juga," katanya dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Rabu.

Dia menjelaskan penahanan dilakukan usai para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam, Selasa malam (13/1). Para tersangka langsung digiring dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Lebih lanjut dia mengungkapkan bentuk penyimpangan yang terjadi meliputi penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta adanya indikasi penjualan pupuk di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Praktek tersebut dinilai sangat merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp34 miliar yang berasal dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut.

Dia menambahkan masih satu orang tersangka belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan.

"Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan," jelasnya.

Untuk peran tersangka untuk Kecamatan Bandar Petalangan berinisial Y dan ZE selaku penyuluh, serta AS, EW, dan JG sebagai pengecer. Di Kecamatan Bunut, tersangka berinisial SS dan M berperan sebagai penyuluh, sedangkan BM, AN, dan A merupakan pengecer.

Sementara di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka berinisial ERF dan SB selaku penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026