Penahanan dua tersangka korupsi proyek jalan di Bengkalis diperpanjang

id HANDOKO SETIONO,MELIA BOENTARAN,PROYEK JALAN BENGKALIS,PERPANJANGAN PENAHANAN,KPK,Korupsi bengkalis

Penahanan dua tersangka korupsi proyek jalan di Bengkalis diperpanjang

Wakil Ketua KPK Lili Pinatuli Siregar (tengah) didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Jubir KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan penetapan penahanan terhadap Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono (kiri belakang) dan Direktur PT ANN Melia Boentaran (tengah belakang) saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2/2021). (ANTARA/ Reno Esnir)

Jakarta (ANTARA) - KPK memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan secara tahun jamak Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Tahun Anggaran (TA) 2013-2015.

Dua tersangka masing-masing Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN),Handoko Setiono (HS), dan Direktur PT ANN,Melia Boentaran (MB).

"Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka HS di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka MB di Rutan KPK Gedung Merah Putih masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 25 Februari 2021 sampai dengan 5 April 2021," kata Plt Juru Bicara KPK,Ali Fikri,dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan perpanjangan penahanan itu karena proses pemberkasan perkara dua tersangka itu masih terus berlanjut dengan masih dilakukan pemanggilan saksi-saksi.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (5/2) telah menahan keduanya pasca ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka pada Januari 2020.

Atas perbuatannya, dua tersangka itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK tahan dua tersangka kasus korupsi Bengkalis

Setiono diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN, padahal sejak awal lelang dibuka PT ANN telah dinyatakan gugur ditahap prakualifikasi.

Namun, dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan.

Melia juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis agar bisa dimenangkan dalam proyek tersebut.

Dalam proyek itu pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Dalam proyek tersebut diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp265 miliar.

Baca juga: Dugaan korupsi bantuan COVID tujuh desa di Bengkalis bakal naik status

Baca juga: KPK dikonfirmasi kasus dugaan uang ketok palu korupsi Bengkalis