Bengkalis (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Riau, bakal menaikkan status ke penyidikan kepada tujuh oknum Kepala Desa (Kades) terkait dugaan korupsi dana bantuan COVID-19 di wilayah setempat.
"Tujuh Kades sudah selesai kita periksa
dan tinggal mencocokkan data di lapangan. Kalau ada temuan kerugian negara maka statusnya kita tingkatkan ke penyidikan," ujar Kasipidsus Kejari Bengkalis Juprizal, Rabu (10/2).
Ketujuh Kades yang sudah dimintai keterangan diantaranya, Kades Senggoro (Kecamatan Bengkalis), Kades Sekodi (Kecamatan Bengkalis), Kades Jangkang (Kecamatan Bantan), Kades Dompas (Kecamatan Bukit Batu), Kades Kadur (Kecamatan Rupat Utara), Kades Sejangat (Kecamatan Bukit Batu).
"Hingga saat ini belum ada tersangka, bisa saja nanti ketika cukup alat bukti ada tersangka," ungkapnya.
Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat Bengkalis dalam perkara dugaan korupsi bantuan COVID-19 tersebut.
"Koordinasi sudah kita lakukan dengan APIP, dan memeriksa sejumlah saksi termasuk perangkat desa," kata Juprizal.
Baca juga: JPU Kejari Bengkalis tuntut mati pengedar sabu-sabu 30 kg