JPU Kejari Bengkalis tuntut mati pengedar sabu-sabu 30 kg

id kejari bengkalis,Narkoba bengkalis, narkoba riau, bengkalis

JPU Kejari Bengkalis tuntut mati pengedar sabu-sabu 30 kg

Ilustrasi. (dok)

Bengkalis (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis tuntut mati terdakwa AH pengedar narkotika jenis sabu seberat 30 kg di Kecamatan Mandau dalam sidang virtual yang digelar, Selasa (22/12).

AH terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba sebagaimana Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

AH diyakinkan JPU orang yang paling bertanggung jawab sebagai pengendali terhadap kasus ini yang juga menyeret dua terdakwa sebelumnya, Father Sihombing alias Paprisai (26), berdomisili di Kota Madya Dumai dan Sario (37) beralamat Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada sidang akhir Agustus 2020.

Selain itu, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis agar menyita barang bukti berupa mobil untuk dirampas negara dan Ponsel dimusnahkan.

Sementara itu pembacaan pledoinya akan digelar 7 Januari mendatang, ungkap JPU, Eriza Susila saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/12).

Dari kasus ini juga, PN Bengkalis sebelumnya juga menjatuhi hukuman dengan penjara seumur hidup kepada terdakwa Ingot Waruwu (27) dan Tagor Aritonang alias Tulang (38), warga Kecamatan Dumai Timur, Kota Madya Dumai, kemudian Wagianto alias Embo (27) serta Zulkarnaen alias Panjul (25) asal Kabupaten Batubara.

Baca juga: Polda Riau gulung bandar sabu 20 kg berbungkus Milo di Bengkalis dan Pelalawan, dua tewas

Baca juga: Mahasiswa dan pegawai honorer diamankan terkait penyelundupan sabu 19 kg