Bengkalis (ANTARA) - Jajaran Polres Bengkalis berhasil kembali menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 19 kilogram dengan mengamankan mahasiswa dan pegawai honorer.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat konferensi pers, Senin (2/11) menjelaskan dari pengungkapan pada Rabu (28/10) petugas juga berhasil mengamankan terduga pelaku, yaitu oknum honorer di Dinas Pariwisata, RR alias Dedek (24), beralamat di Desa Air Putih, kemudian seorang oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi (PT) di Bengkalis, MRF alias Nando (20), berdomisili di Kelurahan Rimba Sekampung, dan seorang sopir travel, RRe alias Vido (20), beralamat di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K saat konferensi pers, Senin (2/11) menjelaskan, bahwa barang bukti sebanyak 19 bungkus dan berat kotor 550 gram yang disita petugas itu, diamankan petugas dari dua terduga pelaku, oknum mahasiswa MRF dan sopir travel RRe.
"Di rumah pelaku Nando di Jalan Gatot Soebroto petugas lakukan penggeledahan ditemukan dua tas di atas meja yang berisi diduga sabu-sabu sebanyak 19 bungkus dan tersangka Nando mengakui barang bukti dalam tas tersebut merupakan miliknya yang diterima dari tersangka RRe alias Vido," ungkap Kapolres AKBP Hendra
Kemudian petugas lakukan pengembangan ternyata barang bukti itu berasal dari terduga pelaku RR alias Dedek sebagai pengendali.
Baca juga: Polres Bengkalis sita 10 kg sabu dari sindikat internasional
Ternyata dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki strategi khusus, dengan cara mengalihkan perhatian polisi agar belasan bungkus itu sampai ke tujuan yakni Pekanbaru.
"Guna mengelabui perhatian petugas, pelaku sempat sengaja membuang satu bungkus yang berisi 550 gram sabu di sekitar dinding stadion Bengkalis dan selanjutnya memberitahukan kepada teman-temannya tentang adanya orang yang membuang bungkusan hitam di sekitar dinding stadion kemudian kepada Polres Bengkalis. Namun upaya pelaku ini gagal," imbuh Kapolres.
Bisnis digandrungi para pelaku ini, mereka memperoleh upah sebesar Rp10.000.000 untuk per kilogramnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku berbeda pekerjaan ini akan diancam dengan pidana mati.
Baca juga: Akhir pengabdian Perwira Polda Riau, disebut penghianat karena terlibat Sabu 16 kg
Baca juga: Polisi gagalkan upaya peredaran satu koper isi narkoba
Berita Lainnya
Sosialisasi keselamatan berlalu lintas di Pantai Selat Baru
15 November 2024 15:44 WIB
Satlantas Polres Bengkalis edukasi pelajar tentang keselamatan berlalulintas
14 November 2024 15:37 WIB
Dukung pilkada damai, Satlantas Polres Bengkalis sosialisasikan keselamatan di jalan raya
14 November 2024 14:33 WIB
Hadiri kegiatan jaranan, Ini pesan Bhabinkamtibmas Polsek Bengkalis
12 November 2024 16:21 WIB
Satu dari dua pelajar Sungai Pakning tenggelam di laut Pasar Baru ditemukan meninggal dunia
12 November 2024 13:28 WIB
Wujudkan kampung tertib berlalu lintas, ini pesan Kasat Lantas
11 November 2024 13:22 WIB
Puluhan anggota Polsek Pinggir dicek urine, ini hasilnya
11 November 2024 12:54 WIB
Debat kedua pilkada, pendukung kedua calon diperiksa secara ketat
11 November 2024 12:30 WIB