Bengkalis (ANTARA) - Polres Bengkalis bekerja sama dengan Bea dan Cukai (BC) setempat berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional dengan barang bukti sebanyak 10 kg.
"Tiga tersangka yang diringkus DK alias Dodi (34), warga Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, RF alias Baron (39) nelayan warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, dan RD (26), warga Kabupaten Kampar, kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan dalam jumpa pers, Senin (21/9).
Dikatakan Kapolres, pengungkapan tiga sindikat pelaku ini berawal dari diringkusnya seorang pelaku DK alias Dodi (34), saat berada di antrean Pelabuhan Penyeberangan Roro Air Putih (Pulau Bengkalis) Jumat (18/9) sore.
Petugas menemukan barang bukti sebanyak 10 bungkus besar atau sekitar 10 kg diduga sabu dikemas dalam bungkusan bertulis aksara China.
Informasi adanya peredaran narkoba ini berawal pada Rabu (16/9/20) saat Tim Khusus Polres Bengkalis memperoleh informasi dari Tim BC Bengkalis yang sedang melakukan patroli di Perairan Selat Malaka atau di Wilayah Perairan Bantandan melihat kapal mencurigakan memasuki Perairan Sungai Penampar.
DK diduga kuat dari jaringan tersangka RP yang merupakan residivis narkoba yang pernah ditangkap Polres Bengkalis pada awal 2019.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka DK sabu itu milik RF yang diterimanya langsung dan diantarkan kembali ke RF di parkiran Pelabuhan Seidengan imbalan Rp3.000.000.
Selanjutnya, polisi memburu RF dan berhasil menangkapnya beserta satu mobil sedan dan alat komunikasi di pertigaan Jalan Hang Tuah dan Harapan Raya Kota Pekanbaru.
Baca juga: Lanal Dumai gagalkan penyelundupan sabu 10,7 kg asal Malaysia
"Setelah diinterogasi, RF mengakui bahwa sabu itu benar miliknya yg diterima dari pelaku O (buron) di daerah Jangkang Bengkalis. Dimana rencananya akan diantar ke Pekanbaru dan diserahkan ke tersangka RD alias Rofi," katanya.
Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan pelaku Rofi beserta satu unit dan alat komunikasi di depan SPBU Kulim Ujung Pekanbaru. Dari keteranganya, bahwa pelaku diperintahkan untuk menjemput barang oleh pemesan F yang ada di Kampar.
"Setelah barang tersebut diterimanya, tersangka Rofi akan menyimpan barang tersebut sampai ada perintah selanjutnya dari pelaku F yang berada di Kampar," katanya lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai "tukang becak" sabu-sabu itu, ketiga pelaku akan diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Baca juga: Empat penyelundup 10 kg sabu di Dumai dituntut mati dan seumur hidup
Berita Lainnya
Sosialisasi keselamatan berlalu lintas di Pantai Selat Baru
15 November 2024 15:44 WIB
Satlantas Polres Bengkalis edukasi pelajar tentang keselamatan berlalulintas
14 November 2024 15:37 WIB
Dukung pilkada damai, Satlantas Polres Bengkalis sosialisasikan keselamatan di jalan raya
14 November 2024 14:33 WIB
Hadiri kegiatan jaranan, Ini pesan Bhabinkamtibmas Polsek Bengkalis
12 November 2024 16:21 WIB
Satu dari dua pelajar Sungai Pakning tenggelam di laut Pasar Baru ditemukan meninggal dunia
12 November 2024 13:28 WIB
Wujudkan kampung tertib berlalu lintas, ini pesan Kasat Lantas
11 November 2024 13:22 WIB
Puluhan anggota Polsek Pinggir dicek urine, ini hasilnya
11 November 2024 12:54 WIB
Debat kedua pilkada, pendukung kedua calon diperiksa secara ketat
11 November 2024 12:30 WIB