Bengkalis (ANTARA) - Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Bengkalis berhasil mengungkapkan jaringan internasional narkoba dengan mengamankan barang bukti 2.193 gram heroin dari seorang tersangka asal Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan mengungkapkan satu tersangka berinisial MH (28) berhasil diamankan dan diduga terlibat jaringan internasional.
"Tersangka MH kita ringkus di belakang RSUD Bengkalis pada 15 Mei dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis heroin seberat 2.193 gram atau lebih kurang 2,1 kg," kata Kapolres, Jumat (23/5).
Dikatakan Kapolres, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta oleh seseorang berinisial P untuk membawa barang haram tersebut ke Pekanbaru dari Bengkalis dan heroin tersebut dipecah sebanyak 5 bungkus.
"Saya tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis dan tidak akan ragu untuk menindak tegas siapa pun yang membawa barang terlarang tersebut,” tegasnya.
Ditambahkan Kapolres, nilai 2,1 kg heroin tersebut kalau dijual mencapai Rp7.584.940.000 dan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis dna berhasil menyelamatkan 10.834 jiwa dari bahaya narkotika.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba IPTU Doni Binsar.