Tanam ganja dirumah, warga Rupat diringkus polisi

id polres Bengkalis,Kapolres Bengkalis,kabupaten bengkalis,kecamatan Rupat,tanam ganja

Tanam ganja dirumah, warga Rupat diringkus polisi

Wakapolres Bengkalis Kompol Antor Rama Putra didampingi Kasat Narkoba Polres Bengkalis memperlihatkan barang bukti tanaman ganja yang ditanam dalam pot oleh seorang warga Kecamatan Rupat. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Seorang warga Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis diringkus polisi karena kedapatan menanam sebanyak delapan pot tanaman ganja didalam rumah.

Wakapolres Bengkalis Kompol Antor Rama Putra membenarkan atas hal tersebut, tersangka NA diringkus pada Rabu (9/4) dan tanaman tersebut didapatkan dari seseorang berinisial A yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.

"Barang bukti yang kita amankan sebanyak 8 buah pot berisi 8 batang tanaman diduga tanaman ganja hidup, kemudian, satu buah handphone Tersangka NA alias Anto mendapatkannya dari A yang masih DPO," ujar Wakapolres Kompol Anton Rama Putra, Sabtu(12/4).

Eikatakan Waka Polres, Awalnya tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang menanam atau memelihara tanaman ganja hidup di sebuah rumah beralamatkan di Desa Pangkalan Nyurih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Atas informasi itu tim melakukan penyelidikan, tepatnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025, Tim berhasil memperoleh informasi yang akurat dan menemukan sebuah rumah yang dimaksud. Kemudian sekira pukul 03.30 Wib tim langsung mengambil langkah hukum berupa penggerebekan rumah tersebut.

"Saat dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki laki yang mengaku bernama NA adapun barang bukti yang di temukan Delapan Batang Tanaman Ganja yang di simpan nya di dalam kamar mandi di rumahnya tersangka,"ujarnya.

"Tim melakukan pendalaman kepada tersangka dan mengakui tanaman ganja tersebut ialah miliknya yang diberikan oleh A (dalam lidik) yang mana ia nya diperintahkan untuk memelihara tanaman tersebut dengan upah Rp.300.000 dan akan di tambah lagi Rp.500.000 jika tanaman ganja tersebut sudah tumbuh,"ungkapnyam

Menurutnya, NA alias Anto baru kali ini menerima pekerjaan menanam dan merawat tanaman Ganja tersebut dan ia nya mau menerima pekerjaan merawat tanaman ganja tersebut di karena sedang membutuhkan biaya untuk kehidupan sehari hari.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup," pungkasnya.