
Polres Bengkalis musnahkan 48 kg sabu dan puluhan ribu ekstasi hasil ungkap jaringan Internasional

Bengkalis (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Kamis musnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar hasil pengungkapan kasus jaringan internasional.
Pemusnahan dilakukan di Mapolres Bengkalis sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 48.812,84 gram, 39.582 butir ekstasi, serta obat jenis etomidate seberat 3.013,09 gram yang dikemas dalam 347 bungkus.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga kasus besar yang ditangani Satresnarkoba Polres Bengkalis.
Ia menjelaskan, tiga kasus tersebut diungkap secara bertahap pada Februari dengan barang bukti sekitar 19 kilogram, kemudian pada Maret 13 kilogram, serta pengungkapan terbaru dengan barang bukti sekitar 16 kilogram.
Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen kuat jajaran Polres Bengkalis dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Selama saya menjabat, kami mengusung semboyan tiada hari tanpa pengungkapan. Fakta membuktikan, capaian tiga bulan di tahun 2026 ini sudah menyamai pencapaian satu tahun penuh di tahun 2025,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.
Kapolres juga menyebut wilayah Bengkalis tidak hanya menjadi jalur lintas peredaran narkoba, tetapi juga menjadi pasar yang cukup besar bagi peredaran barang haram tersebut, khususnya di wilayah Mandau dan sekitarnya.
"Data dari Lapas Bengkalis yang menunjukkan dari sekitar 1.800 penghuni lapas, sebanyak 1.008 orang merupakan narapidana kasus narkotika," kata Kapolres.
Kapolres menilai sebagian pengguna narkoba sebenarnya membutuhkan rehabilitasi. Ia bahkan mengungkapkan pihaknya baru-baru ini menangkap seorang pengguna yang masih berstatus pelajar.
Untuk itu, Polres Bengkalis telah mengusulkan pembentukan UPT Rehabilitasi di Bengkalis dan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta BNN Dumai agar pecandu yang ingin sembuh dapat memperoleh fasilitas rehabilitasi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Staf Ahli Bupati Andris Wisono, serta unsur Forkopimda, Kejaksaan, Pengadilan, BNN Dumai, Bea Cukai, TNI, dan instansi terkait lainnya.
Pewarta : Alfisnardo
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

