Lagi, KPK panggil tiga saksi kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis

id KPK,HANDOKO SETIONO,MELIA BOENTARAN,KORUPSI PROYEK JALAN BENGKALIS,Jalan Lingkar Barat Duri,jalan bengkalis

Lagi, KPK panggil tiga saksi kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran (TA) 2013-2015.

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka HS (Handoko Setiono) dan kawan-kawan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Tiga saksi, yakni Senior Litigasi PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk Parlindungan Marpaung, karyawan swasta Siprianus Muryianto, dan karyawan swasta Hotel Peninsula Yuvianti Lubis.

Sebelumnya, KPK telah menahan Handoko Setiono selaku Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) dan Direktur PT ANN Melia Boentaran (MB) pada Jumat (5/2) pasca-ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka pada Januari 2020.

Baca juga: Penahanan dua tersangka korupsi proyek jalan di Bengkalis diperpanjang

Atas perbuatannya, dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Handoko diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN, padahal sejak awal lelang dibuka PT ANN telah dinyatakan gugur ditahap prakualifikasi.

Namun, dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan.

Tersangka Melia juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis agar bisa dimenangkan dalam proyek tersebut.

Baca juga: Dugaan korupsi bantuan COVID tujuh desa di Bengkalis bakal naik status

Dalam proyek itu pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Dalam proyek tersebut diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp265 miliar.

Baca juga: KPK dikonfirmasi kasus dugaan uang ketok palu korupsi Bengkalis