Bengkalis (ANTARA) - Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek multi years peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak yang digelar beberapa hari lalu menyita perhatian sejumlah elemen masyarakat.
Pasalnya dalam konferensi itu, KPKjuga dikonfirmasi pertanyaan seputar keterlibatan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis dalam kasus dugaan uang pelicin atau yang biasa dikenal uang ketok palu dalam pengesahan APBD Bengkalis tahun 2012-2013.
Menurut praktisi hukum Riau Zulfan Mahendra, hal itu menandakan kasus itu sudah menyita perhatian masyarakat luas. Untuk itu KPK diminta mengusut tuntas aktor intelektual yang diduga terlibat dalam kasus pengesahan APBD Bengkalis ini, apalagi sudah ada nama-nama yang disebut secara terang-terangan.
"Ini bukti masyarakat terutama pers menaruh harapan untuk penuntasan kasus ini. Harus diusut tuntas siapa-siapa yang terlibat dalam dugaan aliran dana uang ketok palu itu. Harus dituntaskan agar tak menjadi pertanyaan menggantung bagi masyarakat," jelas Zulfan Mahendramelalui pernyataannya, Senin (08/02)
Disebut Zulfan, transparansi KPK sangat dibutuhkan untuk mengusut tuntas dugaan kasus ini. Pihaknya yakin ada pihak tertentu yang terlibat dalam menentukan arah keputusan proyek yang merugikan negara itu, termasuk menerima aliran dana pengesahan itu.
"Kami yakin KPK profesional dalam menindaklanjuti kasus yang disuarakan masyarakat dan kawan-kawan pers ini. Kami pun yakin KPK tak akan tebang pilih dalam kasus ini. Masak hanya eksekutif dan rekanan yang diseret. Tentu ada andil besar pihak legislatif dalam pengesahan, makanya ini harus dituntaskan," ujarnya.
Baca juga: KPK tahan dua tersangka kasus korupsi Bengkalis
"Harapan kami dan mungkin harapan publik agar kasus dugaan yang ketok palu APBD Bengkalis ini diusut tuntas. Jangan biarkan kasusnya menggantung karena fakta persidangannya jelas menyebut ada aliran dana Rp2 miliar untuk pengesahan proyek yang diterima legislatif " harapnya.
Terkait tindak lanjut uang ketok palu yang menyeret nama Indra Gunawan Eet itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa pengembangan kasus itu masih menunggu inkracht kasus Amril Mukminin.
"Tentu pengembangan kasus tersebut kita tunggu sampai perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap/inkracht," jelasnya.
Sementara itu wakil Ketua KPKLili Pintauli Siregardalam jumpa pers itu menyebut bahwa KPK akan melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak lain
yang mempengaruhi keputusan atau menerima bagi-bagi hasil kasus korupsi tersebut.
'Prinsipnya jika ada kecukupan alat bukti pihak lain yang disebut ikut secara aktif menerima bahkan mempengaruhi dan menerima bagi-bagi hasil akan diusut. Pengusutannya perlahan tapi pasti. Karena penghitungan kerugian uang negara perlu waktu," jelasnya.
Baca juga: Mantan bupati Bengkalis Amril Mukminin divonis 6 tahun penjara karena korupsi
Baca juga: Sidang korupsi Amril Mukminin ungkap tradisi uang ketok palu
KPK dikonfirmasi kasus dugaan uang ketok palu korupsi Bengkalis
Masak hanya eksekutif dan rekanan yang diseret. Tentu ada andil besar pihak legislatif dalam pengesahan, makanya ini harus dituntaskan,