Mantan bupati Bengkalis Amril Mukminin divonis 6 tahun penjara karena korupsi

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,mantan bupati

Mantan bupati Bengkalis Amril Mukminin divonis 6 tahun penjara karena korupsi

Mantan bupati Bengkalis Amril Mukminin divonis 6 tahun penjara karena korupsi (Arief Nanda & Frislidia/antara)

Pekanbaru (ANTARA) - Majelis hakim PN Pekanbaru diketuai Lilin Herlina menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Amril Mukmin mantan bupati Bengkalis karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi hingga negara dirugikan sebesar Rp5,2 miliar.

"Putusan ditetapkan kendati tanpa kehadiran terhukum dan yang bersangkutan dihukum terbukti melanggar pasal 12 Huruf a UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengen UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 62 ayat 1," kata Lilin dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu.

Menurut Lilin vonis tersebut pantas diberikan karena Amril terbukti secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar agar PT. Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan jalan Duri-Sipakning Kabupaten Bengkalis, Riau.

Jadi kata Lilin lagi, Amril Mukminin terbukti menerima suap sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tonny Frengky Pangaribuan.

"Amril dihukum penjara 6 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan selama 3 tahun kedepan tidak diperbolehkan mengikuti pemilihan jabatan publik,” kata Lilin.

Selain itu, Lilin menekankan terhukum adalah publik figur yang seharusnya tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum itu.

Akan tetapi, majlis hakim menyatakan

terhukum tidak terbukti menerima uang gratifikasi dari Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan Adyanto sebesar Rp10.907.412.755, sejak Amril menjadi anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019 dan Bupati Bengkalis masa jabatan 2016-2021 atas dakwaan JPU Tonny Frengky Pangaribuan sebelumnya.

"Amril tidak terbukti bersalah dalam dakwaan JPU terkait gratifikasi dari dua pengusaha pabrik kelapa sawit itu," katanya.

Penasihat Hukum Amril Mukminin, Wirya Nata Atmaja menyatakan akan mengajukan banding dalam upaya pembelaan dan memberikan yang terbaik sesuai hak kliennya.

"Upaya ini harus kami lakukan karena terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait gratifikasi dari 2 pengusaha pabrik kelapa sawit,” katanya.