Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding atas vonis dua terdakwa perkara korupsi pada proyek tahun jamak peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Dua terdakwa, yaitu Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran.
"Tim jaksa telah menyerahkan memori banding atas nama terdakwa Melia Boentaran dan kawan-kawan pada Jumat (13/11) melalui Panitera Pengadilan Tipikor Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ipi mengatakan alasan pengajuan upaya hukum banding tersebut dikarenakan ada beberapa pertimbangan Majelis Hakim yang belum mengakomodir tuntutan dari tim jaksa.
"Antara lain terkait dengan masa pidana badan, nilai kerugian keuangan negara, dan juga uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa. Uraian lengkapnya telah termuat dalam memori banding," ungkap Ipi.
KPK mengharapkan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Tipikor Pekanbaru mengabulkan seluruh isi dalam memori banding tim jaksa.
Adapun kerugian negara akibat korupsi proyek tersebut sebesar Rp114.594.000.180 sebagaimana hasil audit yang dilakukan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dikutip dari laman https://sipp.pn-pekanbaru.go.id, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (19/10) telah menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Melia Boentaran selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, terhadap Melia Boentaran juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.504.483.239.
Sedangkan Handoko Setiono dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta Majelis Hakim agar menghukum Melia Boentaran dan Handoko Setiono masing-masing pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, KPK telah menahan keduanya pada 5 Februari 2021 pasca ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka pada Januari 2020.
Handoko Setiono diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN, padahal sejak awal lelang dibuka PT ANN telah dinyatakan gugur ditahap prakualifikasi.
Namun, dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan.
Melia Boentaran juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis agar bisa dimenangkan dalam proyek tersebut.
Berita Lainnya
Sekjen PDIP akan hadiri pemanggilan KPK hari ini
20 August 2024 8:16 WIB
Dosen Unri ini lolos tes tertulis capim KPK 40 besar
10 August 2024 17:33 WIB
Dosen Unri ini lolos seleksi administrasi capim KPK
25 July 2024 22:39 WIB
KPK panggil Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita di sidang SYL
05 June 2024 6:06 WIB
Ada KPK, Pemkab Bengkalis pastikan bebas dari korupsi
16 May 2024 21:36 WIB
KPK setor Rp2,1 miliar sebagai uang pengganti terpidana Trisna Sutisna
23 April 2024 16:58 WIB
Tim Penyidik KPK kembali panggil Windy Idol terkait perkara TPPU Hasbi Hasan
26 March 2024 15:34 WIB
KPK sita tanah 5.911 M2 milik Andhi Pramono di Kepri
18 March 2024 17:41 WIB