Dua terpidana korupsi proyek Bengkalis dijebloskan ke lapas

id KPK,MELIA BOENTARAN,HANDOKO SETIONO,BENGKALIS,EKSEKUSI

Dua terpidana korupsi proyek Bengkalis dijebloskan ke lapas

Dokumentasi-Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2015 Melia Boentaran usai menjalani sidang lanjutan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). . (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Jakarta (ANTARA) - KPK mengeksekusi dua terpidana perkara korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dua terpidana masing-masing, yaitu Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Melia Boentaran dan Komisaris PT ANN Handoko Setiono.

"Jaksa Eksekutor KPK, Rabu (29/6) telah selesai melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI dengan terpidana Melia Boentaran dan Handoko Setiono yang berkekuatan hukum tetap," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan untuk terpidana Melia Boentaran akan menjalani masa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Sementara, terpidana Handoko Setiono juga akan menjalani masa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan di Lapas Kelas IA Tangerang.

Selain itu, masing-masing terpidana juga dibebani membayar pidana denda sebesar Rp200 juta.

"Khusus untuk terpidana Melia Boentaran dibebankan adanya pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp114,5 miliar," kata Ali.

Terkait perkara itu, KPK sebelumnya telah menerima pemberitahuan adanya putusan kasasi yang diajukan tim jaksa KPK untuk terdakwa Melia Boentaran dan Handoko Setiono.

Mahkamah Agung (MA) telah memutus dan menjatuhkan pidana pada kedua terdakwa masing-masing pidana badan 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Di samping itu, MA juga telah memutuskan terdakwa Melia Boentaran untuk membayar uang pengganti sebesar Rp114,5 miliar.

KPK menyebut putusan MA tersebut telah mengambil alih sepenuhnya fakta-fakta hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa, termasuk jumlah kerugian keuangan negara dan uang penggantinya.

KPK pun mengapresiasi majelis hakim karena upaya perampasan harta kekayaan para pelaku korupsi dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara perlu diterapkan sebagai upaya "shock therapy", utamanya kepada para rekanan dan penyelenggara negara agar tidak melakukan tindakan koruptif.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK eksekusi dua terpidana korupsi proyek jalan di Bengkalis ke lapas