Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dinas Pendapatan Daerah provinsi setempat, perempuan berinisial DY.
"DY dilakukan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dan Anak Pekanbaru usai diperiksa sebagai tersangka. Alasan subjektifnya khawatir tersangka tidak bisa datang sewaktu dibutuhkan," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Senin.
Usai diperiksa, sekirar pukul 17.00 WIB tersangka DY keluar tudak menggunakan rompi tahanan warna oranye. Tapi masih dengan baju biasa warna abu-abu dan jilbab hitam.
DY Keluar bersama pengacaranya Kapitra Ampera yang kemudian memberikan keterangan kepada wartawan. Dia menyangkal kliennya tidak kooperatif dan tetap akan proses praperadilan terhadap penetapan tersangka.
Lihat video penahanan dan pernyataan lengkap Kapitra yang juga pengacara Ketua FPI Habib Rizieq itu di bawah ini
Berita Lainnya
Dua tersangka korupsi kredit fiktif BNI Bengkalis dilimpahkan ke jaksa
18 December 2024 18:45 WIB
Aset tersangka korupsi tol Padang-Pekanbaru disita jaksa
15 December 2024 17:44 WIB
Kejari Pekanbaru tahan dua tersangka korupsi kredit fiktif di anak Bank BUMN
10 December 2024 15:03 WIB
Mantan Ketua PMI Riau dan bendahara jadi tersangka korupsi dana hibah
09 December 2024 19:57 WIB
Sah, Sekda dan Pj Wali Kota Pekanbaru resmi jadi tersangka korupsi
04 December 2024 3:50 WIB
Menang prapid dugaan korupsi Bank BUMN senilai Rp46 miliar, Polda Riau kejar TPPU tersangka
16 November 2024 11:50 WIB
Polda Riau buru Liong Tjai tersangka korupsi pipa transmisi di Inhil
14 November 2024 11:27 WIB
Mantan ketua dan bendahara LAMR Pekanbaru jadi tersangka korupsi
02 November 2024 12:52 WIB