Bengkalis (ANTARA) - Tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Bengkalis mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp497 juta, Senin (29/7).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Resky Pradhana Romli menjelaskan jumlah tersebut dikembalikan oleh salah satu tersangka berinisial DS (48).
Uang tersebut diserahkan pihak keluarga kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis.
"Selanjutnya dilakukan penyitaan guna dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut," sebut Resky.
Lanjutnya, upaya yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik ini bukan saja sebagai proses penindakan, namun juga sebagai tindakan pemulihan kerugian keuangan negara.
Pengembalian itu diyakini tidak menghapus pidana, melainkan sebagai pertimbangan jaksa nantinya dalam upaya penuntutan tersangka di pengadilan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Benar, tidak menghapus pidana," ujar Resky.
Ditegaskannya, pihaknya sangat serius dalam upaya pemberantasan penyimpangan pupuk bersubsidi seperti ini.
"Selain para petani, mafia pupuk tentunya merugikan masyarakat. Ini sesuai dengan direktif Bapak Presiden Joko Widodo," pungkasnya.
Diketahui, terdapat tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu DS selaku pengecer pupuk subsidi, FY (41) selaku penyuluh pertanian dan tim verifikasi dan validasi kecamatan, serta N (60) selaku tim verifikasi dan validasi.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah jaksa melakukan gelar perkara pada Rabu (3/7) lalu. Di hari yang sama, ketiganya langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis.
Adapun modus operandi para tersangka dalam perkara rasuah tersebut yaitu dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Hal ini mengakibatkan pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat. Perbuatan para tersangka itu, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp497 juta berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Berita Lainnya
Berikut tujuh tersangka baru korupsi Bank BUMN di Bengkalis, salahsatunya mantan Kades
16 October 2024 14:27 WIB
Kejati Riau kembalikan SPDP dugaan korupsi BNI Bengkalis
02 January 2024 18:23 WIB
Oknum jaksa Bengkalis jadi tahanan kota, suaminya ditahan terkait dugaan suap
21 November 2023 8:47 WIB
Kejati Riau tetapkan tersangka penyuapan oknum jaksa Bengkalis
26 October 2023 20:49 WIB
Terkait alih fungsi lahan, KNPI Bathin Solapan laporkan dua pengusaha ke Kejati
27 January 2023 19:31 WIB
Ucapkan selamat Hari Bhakti Adyaksa, ini harapan Bupati Bengkalis
22 July 2021 18:29 WIB
Kejati Riau : Wabup Bengkalis tersangka korupsi pipa transmisi PDAM
06 February 2020 14:22 WIB
Kejati Riau tahan bekas anggota DPRD Bengkalis tersangka korupsi Bansos
28 November 2019 16:33 WIB