Pekanbaru, (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menjelaskan penyebab keterlambatan pembayaran gaji guru pada Oktober 2025, terkait keterbatasan anggaran yang memang hanya mencukupi sembilan bulan dalam tahun ini.
Kepala Disdik Riau Erisman Yahya menjelaskananggaran yang digunakan saat ini merupakan hasil perencanaan tahun sebelumnya. Karena itupihaknya hanya dapat menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2025 tanpa bisa menambah anggaran secara tiba-tiba.
"Jadi perlu kami jelaskan, pertama, anggaran untuk gaji di Dinas Pendidikan Provinsi Riau itu hanya cukup untuk sembilanbulan. Kekurangannya baru bisa dipenuhi pada adalah APBD Perubahan tahun anggaran 2025," katanya di Pekanbaru, Selasa.
Pihaknya tidak bisa mengubah anggaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Riau langsung 12 bulan. Menurutnya ini tak hanya berdampak pada guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), namun juga bagi seluruh ASN di bawah Disdik Riau.
Diungkapkannya, seluruh administrasi dan dokumen terkait proses penggajian sebenarnya sudah disiapkan oleh bagian keuangan. Namun karena dana baru tersedia setelah APBD Perubahan disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maka pencairan belum dapat dilakukan.
"Kalau verifikasi APBD Perubahan sudah selesai oleh Kemendagri dan sudah menjadi peraturan daerah barulah kami bisa mengajukan pemenuhan penggajian ini dan barulah kami bisa mencetak surat perintah membayarnya," kata Erisman Yahya.
Ia mengatakansaat inibagian keuangan sudah menyiapkan seluruhadministrasinya. Namunkarena uangyangcukupada di APBD Perubahan2025 pihaknya tidak bisa mencetak Surat Perintah Membayar (SPM) yang cukup.
Lebih lanjutKepala DisdikRiau itu meminta semua pihak agar tidak mempolitisasi persoalan ini. Ia mengingatkan bahwa masalah ini murni bersifat administratif dan akan segera diselesaikan setelah APBD Perubahan disahkan.