Oknum jaksa Bengkalis jadi tahanan kota, suaminya ditahan terkait dugaan suap

id Oknum jangka Bengkalis,Kejati Riau,Kejari Pekanbaru

Oknum jaksa Bengkalis jadi tahanan kota, suaminya ditahan terkait dugaan suap

Suami oknum jaksa SH yang berinisial Bripka BA saat akan dilakukan penahanan di Rutan Polda Riau (ANTARA/Ho-Kejati Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Kasus dugaan suap yang dilakukan mantan oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berinisial SH memasuki babak baru dengan ditetapkannya SH sebagai tahanan kota, Senin (20/11) sekitar pukul 20.00 WIB.

Tak hanya SH, suaminya yang merupakan seorang polisi berinisial Bripka BA, juga dilakukan tindakan penahanan. Berbeda dengan sang istri, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan Bripka BA ditahan di sel tahanan Polda Riau.

Penahanan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) itu, dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Benar, malam ini dilakukan tindakan penahanan terhadap SH dan BA. SH tahanan kota dan BA dititipkan di Rutan Polda Riau," sebut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto melalui pernyataannya, Selasa.

SH dan BA diduga menerima suap dari Fauzan, seorang terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri Bengkalis yang perkaranya ditangani oleh SH.

Dikatakan Bambang, adapun pertimbangan tim penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan penahanan rumah terhadap SH yaitu adanya permohonan dari keluarga, ada jaminan dari pihak keluarga dan tersangka kooperatif.

"Selain itu tersangka dalam keadaan hamil dan mempunyai anak berumur 4 tahun," lanjutnya.

Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Sebelumnya, Korps Adhyaksa telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial K. K sebelumnya berstatus saksi DPO, hingga akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (25/10) di Jakarta Timur.

Adapun peran tersangka K, diketahui sebagai perantara dari keluarga terdakwa Fauzan, yang mentransfer uang ke BA melalui nomor rekening rekan BA.