Dirut PT SPRH jadi tersangka kasus korupsi dana PI 10 persen

id Kejati Riau,PT SPRH

Dirut PT SPRH jadi tersangka kasus korupsi dana PI 10 persen

Mantan Dirut PT SPRH ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana partisipasi interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk Kabupaten Rokan Hilir periode 2023–2024, Senin (15/9).

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Riau bersama Kejaksaan Negeri Dumai menangkap RN di Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai," sebut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Marlambson Carel Williams.

RN kemudian dibawa ke Kantor Kejati Riau di Pekanbaru dan tiba sekitar pukul 17.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penetapan tersangka ini, menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup. Dana partisipasi interest ini adalah hak masyarakat yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Namun ditemukan indikasi kuat bahwa dana tersebut diselewengkan.

Ia menjelaskan, Rahman diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen yang mestinya diperuntukkan bagi kemakmuran masyarakat Rokan Hilir.

Pihaknya juga menyoroti adanya manipulasi laporan penggunaan dana serta ketidaksesuaian dalam penyaluran anggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 15 September 2025, RN ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

"Penahanan ini dilakukan demi kelancaran penyidikan dan agar tersangka tidak mempengaruhi saksi-saksi lain. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini,” ujar Carel.

Ia menambahkan, RN sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit hingga akhirnya dilakukan penangkapan di Dumai.

Perlu dike, PT SPRH sendiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk mengelola dana PI 10 persen dari PHR sejak awal 2023.

Kejati Riau kini masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat daerah maupun jajaran direksi lain di perusahaan tersebut.

“Kami akan transparan dalam penanganan perkara ini. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Carel.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.