PTPN IV Regional III & Kejati Riau Perkuat Sinergi Demi Iklim Investasi yang Kondusif

id PalmCo

PTPN IV Regional III & Kejati Riau Perkuat Sinergi Demi Iklim Investasi yang Kondusif

PTPN IV Regional III & Kejati Riau Perkuat Sinergi Demi Iklim Investasi yang Kondusif (ANTARA/HO-PTPN IV Regional III)

Pekanbaru (ANTARA) - PTPN IV Regional III, entitas di bawah Subholding PalmCo, memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam upaya menjaga keberlanjutan dan kepastian iklim investasi di Provinsi Riau.

Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan pertemuan antara Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, dan jajaran manajemen PTPN IV Regional III yang dipimpin Region Head Ahmad Gusmar Harahap.

Hadir pula Asisten Tata Usaha Negara Kejati Riau Furkon Syah Lubis, SEVP Operation PTPN IV Regional III Sori Ritonga, SEVP Business Support Bambang Budi Santoso, serta Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum, Andiansyah Hamdani.

Usai pertemuan pada Rabu (3/12/2025) kemarin, Gusmar menyampaikan apresiasi atas pendampingan hukum yang selama ini diberikan Kejati Riau kepada PTPN IV Regional III.

Ia menilai sinergi tersebut telah memberi kontribusi nyata, termasuk dalam proses mediasi bersama Pemerintah Kabupaten Siak terkait pembayaran dana prefinancing tahap kelima tahun 2025 sebesar Rp3,8 miliar.

“Termasuk di antaranya bantuan Kejaksaan Tinggi Riau dalam melakukan mediasi dengan Pemkab Siak atas pembayaran dana prefinancing tersebut,” kata Gusmar.

Ia menjelaskan bahwa pembayaran prefinancing merupakan bagian dari kesepakatan antara PTPN IV Regional III dan Pemkab Siak dengan total nilai Rp33,2 miliar. Kesepakatan ini dicapai setelah proses panjang melalui mediasi Kejati Riau, merujuk pada Putusan PK No. 643/PK/PDT/2017 tanggal 6 Desember 2017.

Pengembalian dana tersebut dilakukan secara bertahap sejak 2020 dan ditargetkan tuntas pada 2028. Sepanjang proses itu, Kejati Riau terus memberikan pendampingan hukum untuk memastikan kepastian dan kelancaran kewajiban pembayaran.

Selain itu, menurut Gusmar, Kejati Riau juga turut membantu entitas yang sebelumnya bernama PTPN V itu dalam penyelesaian sejumlah persoalan hukum guna menjaga kepastian investasi, memastikan kepatuhan pada ketentuan hukum, serta melindungi aset negara sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Mewakili Regional Management, kami kembali mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajati Riau dan jajaran atas sinergi yang terjalin. Kesepahaman ini sangat membantu dalam menjaga aset negara dan pengambilan keputusan strategis demi mewujudkan Asta Cita Presiden,” ujarnya.

Selama ini, ruang lingkup kerja sama PTPN IV Regional III dengan Kejaksaan Tinggi Riau mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya, seperti pendampingan, legal opinion, hingga legal audit.

Sinergi tersebut juga meliputi pertukaran data dan informasi untuk penegakan hukum, penguatan kelembagaan, serta pengamanan aset perusahaan. Langkah kolaboratif ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam penyelesaian persoalan-persoalan yang dihadapi perusahaan.

“Dengan sinergi ini, Insya Allah posisi hukum negara dapat semakin kuat terhadap pihak-pihak yang mencoba melakukan disrupsi dan mengganggu komitmen kami dalam mendukung program ketahanan pangan dan energi nasional,” demikian Gusmar.

Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.