Didatangi Masyarakat TN Tesso Nilo, Gubernur Riau tegaskan belum ada relokasi

id TN Tesso Nilo, relokasi masyarakat TNTN, Gubernur Riau

Didatangi Masyarakat TN Tesso Nilo, Gubernur Riau tegaskan belum ada relokasi

Gubernur Riau Abdul Wahid ketika menerima audiensi masyarakat kawasan TNTN di Pelalawan dan Inderagiri Hulu. ANTARA/Bayu Agustari Adha

Pekanbaru, (ANTARA) - Gubernur Riau Abdul Wahid menegaskan belum ada tindakan relokasi warga di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo Kabupaten Pelalawan dan Inderagiri Hulu karena masih melakukan inventarisasi dan verifikasi.

Abdul Wahid saat menerima warga di Kawasan Taman NasionalTessoNilo(TNTN) di Pekanbaru, Rabu, mengatakan pihaknya tidak perlu mencabut surat keputusan percepatan pemulihan Kawasan TNTN.

Dia mengatakan provinsi hanya merupakan tindak lanjut dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

"Kita diperintahkan menginventarisasisiapa yang punya kebun, berapa luasnya dan desa mana. Nanti lapor ke Satgas PKH mau diapakan. Kalau relokasi ke mana, belum ada keputusan apapun," katanya.

Menurutnya, dalam verifikasi data tidak ada paksaan, bagi yang mau silakan dan begitu juga yang tidak mau. Setelah data lengkap dan konkrit, pihaknya akan mengomunikasikan dengan Satgas PKH.

Terkait telah adanya panitia khusus di DPR RI terkait persoalan TNTN, dia mengaku belum ada komunikasi. Begitu juga dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia maupun Kementerian HAM.

"Pansus di DPR itu mekanisme kedua, kita hargai, tapi belum ada komunikasi ke provinsi. Mungkin nanti ke Satgas PKH pusat, tapi sekarang belum ada perintah satgas PKH pusat. Komnas HAM juga belum ada ke kita," ujarnya.

Sementara itu, masyarakat yang mendatangi Kantor Gubernur Riau di Pekanbaru menyampaikan kebingungan harus mengikuti yang mana.

Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Pelalawan Wandri Saputra Simbolon menyatakan hasil rapat dengar pendapat Komisi V dan XIII DPR RI mendukung pelepasan desa di kawasan TNTN.

"Komisi XIII menolak relokasi dan meminta jangan benturkan aparat TNI dan polisi dengan masyarakat. Ada juga rekomendasi Komnas HAM, tapi Gubernur Riau menerbitkan agar SK tim percepatan. Kami minta itu ditinjau kembali," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Bidang Hukum Forum Desa Korban Tata Kelola Hutan Inderagiri Hulu Daniel Haposan Sirait, yang mempertanyakan relokasi, padahal ada 1.032 sertifikat hak milik yang disebut masuk TNTN.

"Kami ini mau direlokasi atau bagaimana. Tiga desa kami 1.806 SHM dan yang masuk kawasan TNTNada 1.032 SHM. Itu dikeluarkan serentak 1998–1999. Kami pergi RDP ke DPR dan didukung, tapi Gubernur Riau terbitkan SK, masyarakat gelisah lagi," ucapnya.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.