Bengkalis (ANTARA) - Dua orang pengusaha berinisial AW dan AG dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) KNPI Bathin Solapan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau karena diduga telah melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit di Dusun Pangkalan Bangsal Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan seluas 357,68 hektare.
Ketua DPK KNPI Bathin Solapan FIrdaus Saputra mengungkapkan bahwa laporan ke Kejati tersebut dilakukan bahwa kedua pengusaha tersebut selain mengalihkan fungsi kawasan hutan yang sudah dikelola dari tahun 2005 sampai sekarang juga tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak ke Negara.
"Hasil perkebunan sawit tersebut dijual ke PT Wilmar yang ada di Dumai, sementara kami juga memiliki bukti bahwa mereka tidak membayar kewajiban pajak ke negara dari hasil perkebunan tersebut," ujarnya, Jumat.
Selain itu, ratusan hektare perkebunan yang dikelola kedua pengusaha tersebut juga diduga belum memiliki izin dari pemerintah setempat dan juga dari Kementerian Perkebunan, dimana izin ini harus menjadi syarat mutlak dalam mengelola perkebunan sawit dengan luas ratusan hektar tersebut.
"Izin mereka tidak ada dan badan hukum seperti PT juga tidak ada di kawasan perkebunan sawit yang mereka kelola, apa lagi pelepasan kawasan juga harus ada izinnya," ungkapnya lagi.
Ditambahkannya, dengan adanya temuan sejumlah bukti ini, tentu dengan adanya laporan ke Kejati ini kedua pengusaha tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku saat ini dan pihaknya akan terus mengawal laporan ini nantinya.
" Kita akan kawal sampai laporan ini tuntas dan jelas kepastian hukumnya," tegas Firdaus
Terkait alih fungsi lahan, KNPI Bathin Solapan laporkan dua pengusaha ke Kejati
Hasil perkebunan sawit tersebut dijual ke PT Wilmar yang ada di Dumai,