Tak terima pejabat Pekanbaru dikritik, simpatisan keroyok Sekretaris KNPI

id Pengeroyokan di Pekanbaru

Tak terima pejabat Pekanbaru dikritik, simpatisan keroyok Sekretaris KNPI

Polda Riau saat pengungkapan kasus penganiyaan sekretaris KNPI Riau. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Empat pria Def (48), Har (39) Dav (44) dan Wis (41), pelaku pengeroyokan terhadap Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Miftahul Syamsir akhirnya ditahan di Polda Riau, Senin (17/10).

Dijelaskan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Selasa, penganiayaan tersebut terjadi karena pelaku tak terima atas kritikan korban yang dimuat di sebuah media terkait kebijakan Pemerintah Pekanbaru dalam menghadapi masalah sosial yang ada.

"Pelaku menyerahkan diri setelah diultimatum oleh DirkrimumPolda Riau. Berdasarkan pengakuannya, pelaku ini merupakan simpatisan dari pejabat Pekanbaru," sebut Sunarto.

Bermula dari pertemuan korban dengan pelaku di sebuah kedai kopi di Jalan Rajawali, Sukajadi sekitar pukul 20.00 WIB. Korban yang merasa tak ada yang salah dari pernyataannya di media, menolak untuk disalahkan.

Namun pelaku merasa cara korban tersebut salah dan merupakan pembunuhan karakter. Def kemudian langsung menarik baju korban hingga terjatuh dan menendang kepalanya.

Pelaku lainnya, Her menganiaya dengan menginjak kepala korban, D pun melayangkan batu bata ke kepala Miftahul berulangkali, sedangkan Wis melempar gelas kaca ke kepala korban dan menginjaknya.

"Akibat penganiayaan yang dilakukan Def dan tiga pelaku lainnya, Miftahul mengalami luka terbuka di kepala dan harus mendapatkan perawatan," lanjut Sunarto.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan atas pasal 170 KUHP dengan ancaman hukum sembilan tahun serta pasal 351 ayat 2 dan pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.