Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengamankan empat debt colector atau penagih hutang berinisial A, MHAF, R, dan RS yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pengerusakan kendaraan di halaman Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru, Jumat (18/4).
Mereka diduga bagian dari kelompok debt collector yang hendak menarik kendaraan secara paksa dari tangan korban berinisial RP.
“Saat ini masih ada tujuh orang yang sedang kita cari. Kita akan temukan dan tangkap ke mana pun mereka pergi,” kata Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan di Pekanbaru, Senin.
Asep menjelaskan, kejadian bermula dari cekcok antara korban dan kelompok debt collector yang hendak menarik kendaraan.
Keributan berlanjut hingga ke Jalan Parit Indah, saat korban mencoba melarikan diri. Ia diteriaki sebagai perampok dan akhirnya masuk ke halaman Mapolsek Bukit Raya, tempat pengeroyokan terjadi.
Di sana, para pelaku menyerang mobil korban dengan membabi buta. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya satu unit mobil Toyota Calya milik korban yang dirusak, satu sepeda motor yang digunakan pelaku, dan sebuah tongkat besi," lanjutnya.
Polda Riau mengimbau masyarakat melaporkan jika mengalami penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector. Asep menegaskan bahwa hanya pemilik sah yang dapat melakukan eksekusi fidusia, dan itu pun harus berdasarkan putusan pengadilan.
“Debt collector tidak memiliki hak menarik kendaraan secara paksa, apalagi dengan cara-cara premanisme. Itu melanggar hukum,” ujarnya.
Tambah Kombes Asep, pihaknya berkomitmen menindak tegas praktik penarikan paksa kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.