Kejati Riau kembalikan SPDP dugaan korupsi BNI Bengkalis

id Kejati Riau,Korupsi BNI Bengkalis

Kejati Riau kembalikan SPDP dugaan korupsi BNI Bengkalis

Ilustrasi korupsi. (ANTARA/Ardika)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejati Riau mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada debitur perorangan di Bank BNI Cabang Bengkalis ke penyidik Polda Riau.

Pasalnya, sejak SPDP diterima, penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara ke jaksa.

Dari informasi yang didapat, kredit tersebut disalurkan pada rentang waktu 2020-2021 kepada ratusan orang debitur.

"SPDP diterima dari penyidik Polda Riau pada 19 Januari 2023," ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bambang Heripurwanto, Selasa.

Atas SPDP itu pihaknya telah menerbitkan P-16 atau surat perintah penunjukan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara.

Kendati telah mengirimkan SPDP penyidik tak pernah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti. Dengan demikian, Jaksa Peneliti terpaksa mengembalikan SPDP ke penyidik.

"Tahap I tidak pernah dilaksanakan, makanya SPDP kita kembalikan," pungkasnya.

Diketahui, perkara ini awalnya diusut oleh Unit Tipikor pada Satreskrim Polres Bengkalis. Belakangan kasus itu diambil alih Subdit II Reskrimsus Polda Riau mengingat total kredit dan potensi kerugian negara yang besar.

Sejumlah pihak dikabarkan telah dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Adapun debitur dalam perkara ini mencapai 600 orang. Mereka merupakan anggota sebuah koperasi kelompok tani kelapa sawit dari Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis.

Diduga debitur yang mengajukan kredit di atas Rp100 juta dengan agunan kebun kelapa sakit yang tidak lagi produktif, bahkan ada yang fiktif. Dari jumlah itu kemudian dilakukan verifikasi untuk memastikan jumlah debitur yang bermasalah.