Kejati Riau tetapkan tersangka penyuapan oknum jaksa Bengkalis

id Oknum jaksa Bengkalis,oknum jaksa,jaksa bengkalis

Kejati Riau tetapkan tersangka penyuapan oknum jaksa Bengkalis

Ilustrasi suap. (Arsip Antaranews)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan seorang tersangka berinisial K alias R dalam perkara dugaan penyuapan terhadap seorang oknum jaksa berinisial SH.

Selain aktif berkomunikasi mewakili Fauzan Afriansyah, dia juga disinyalir sebagai sebagai perantara pengiriman uang kepada Bayu sebesar Rp299.900.000.

Fauzan merupakan pesakitan kasus narkotika yang ditangani jaksa SH saat persidangannya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Sementara Bayu adalah anggota Polri berpangkat Bripka yang tak lain adalah suami dari SH.

K sebelumnya diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejati Riau pada Rabu (25/10) di kawasan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Selain dia, saat itu turut diamankan M yang tak lain adalah istri dari R.

"Keduanya diamankan setelah dipanggil dalam penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerimaan hadiah atau sesuatu atau janji oleh Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri terkait penanganan perkara narkotika atas terdakwa bernamaFauzan Afriansyah yang proses penuntutan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis malam.

Setelah diamankan, sepasang suami istri itu diperiksasebagai saksi di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim penyidik melakukan ekspos berdasarkan alat bukti yang ada.

"Maka status saksi K alias R pada hari itu dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Bambang.

Di hari yang sama terhadapnya mulai dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau tanggal 25 Oktober 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Bambang kemudian memaparkan peran K. Tersangka merupakan perantara suap dari keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah kepada Jaksa SH melalui suaminya, Bayu.

Selain terlibat komunikasi aktif dengan Bayu, tersangka juga menjadi perantara uang melalui transfer kepada Bayu melalui rekening temannya sebesar Rp299.900.000 pada awal bulan Maret 2023.

"Untuk saksi M yang merupakan istri dari K alias R sampai dengan saat ini masih statusnya sebagai saksi karena yang aktif melakukan komunikasi dan perantara uang adalah tersangka K alias R," sebut Bambang.

Awal mula tersangka K alias R menjadi perantara uang dan komunikasi karena M dan E yang merupakan istri dari Fauzan Afriansyah masih ada hubungan keluarga.

Penetapan K sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau tersebut karena telah mempunyai dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Sehari setelah penangkapannya, tersangka K alias R diterbangkan dari Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta ke Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Sesampai di Kota Bertuah, dia langsung dibawa ke kantor Kejati Riau untuk diperiksa secara intensif dan diperiksa kesehatannya.

"Penyidik melanjutkan penahanan kepada tersangka K alias R di Rutan Kelas I Pekanbaru," pungkas Bambang.