Oknum jaksa Bengkalis yang terima uang perkara narkoba akhirnya dinonaktifkan

id Oknum jaksa terima suap,Oknum jaksa bengkalis, oknum jaksa, jaksa bengkalis

Oknum jaksa Bengkalis yang terima uang perkara narkoba akhirnya dinonaktifkan

Ilustrasi. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Setelah sekian lama, oknum jaksa perempuan berinisial SH yang diduga menerima uang miliaran rupiah terkait penanganan perkara narkotika yang ditanganinya akhirnya dinonaktifkan.

Kasipenkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto melalui pernyataannya, Rabu, menyebutkan setelah dibebastugaskan. SH diserahkan ke Bidang Pidsus Kejati Riau untuk menjalani proses hukum.

"Berdasarkan hasil inspeksi kasus dari Bidang Pengawasan Kejati Riau, SH terindikasi dugaan suap. Bidang Pengawasan Kejati Riau menyerahkan hasil pemeriksaan inspeksi kasus ke bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau untuk diproses secara hukum," terangnya kepada awak media.

Dikatakan Bambang, Bidang Pidsus Kejati Riau akan mendalami hasil inspeksi kasus tersebut dengan memeriksa SH dan pihak- pihak lain yang berkaitan.

"Ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, apakah dugaan indikasi suap terhadap SH benar atau tidak," lanjutnya.

Sebelum hasil inspeksi kasus SH diserahkan ke bidang pidsus, sebelumnya Kajati Riau telah memindahkan SH di bidang pembinaan Kejati Riau namun dibebastugaskan dari pekerjaan kantor untuk mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, perkara tersebut terbongkar bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pihak luar yang diduga melakukan perbuatan tercela terkait perkara yang ditangani Kejaksaan.

Setelah dilakukan penelaahan, ternyata perkara itu ditangani oleh jaksa berinisial SH dari Kejari Bengkalis.

Kemudian SH diamankan Tim Pengamanan (PAM) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Kamis (4/5).

Selanjutnya, Tim PAM SDO menyerahkan SH ke Bagian Pengawasan Kejati Riau. Di sana, proses klarifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.