Oknum jaksa di Bengkalis diduga terima uang perkara narkoba ternyata belum dinonaktifkan

id Oknum jaksa Bengkalis,Oknum jaksa bengkalis, jaksa bengkalis

Oknum jaksa di Bengkalis diduga terima uang perkara narkoba ternyata belum dinonaktifkan

Ilustrasi suap. (Arsip Antaranews)

Pekanbaru (ANTARA) - Oknum jaksa perempuan berinisial SH yang diduga meminta uang miliaran rupiah terkait penanganan perkara narkotika yang ditanganinya hingga saat ini belum dinonaktifkan.

SH diamankan lalu menjalani pemeriksaan di Bidang Pengawasan Kejati Riau. Hasil pemeriksaan, juga telah dikirim ke Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan. Atas perkara tersebut, SH yang sebelumnya bertugas di Kejari Bengkalis ini terancam sejumlah sanksi.

Hingga saat ini, dugaan rasuah yang dilakukan SH masih didalami oleh Bidang Pidsus Kejati Riau. Kepala Kejati (Kajati) Riau Supardi saat ditemui, Senin, mengungkapkan proses penanganan kasus ini masih berjalan.

"Kita tunggu aja. Yang jelas, proses kita tangani," kata Supardi kepada awak media, Senin.

SH hingga kini masih aktif sebagai jaksa. Terkait ini, Supardi memberikan penjelasannya.

"Tidak dinonaktifkan. Kita harus praduga tak bersalah. Sekarang lagi kita proses. Nanti perkembangannya seperti apa, silakan tanyakan Pak Aspidsus," lanjutnya.

Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau sendiri sudah membentuk tim untuk mendalami dugaan korupsi oleh jaksa SH ini.

"Sudah pembentukan tim," kata Asisten Pidsus Kejati Riau Imran Yusuf.

Nantinya tim ini yang akan melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan SH.

"Tim sedang menyusun rencana kerjanya," papar Imran.

Diberitakan sebelumnya, perkara tersebut terbongkar bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pihak luar yang diduga melakukan perbuatan tercela terkait perkara yang ditangani Kejaksaan.

Setelah dilakukan penelaahan, ternyata perkara itu ditangani oleh jaksa berinisial SH dari Kejari Bengkalis.

Kemudian SH diamankan Tim Pengamanan (PAM) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Kamis (4/5).

Selanjutnya, Tim PAM SDO menyerahkan SH ke Bagian Pengawasan Kejati Riau. Di sana, proses klarifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.