Pekanbaru (ANTARA) - Oknum polisi di Polres Bengkalis Bripka BA diduga menyalahgunakan jabatan dengan menerima suap Rp999 juta dari terdakwa perkara narkotika.
Tak hanya sendiri, Bripka BA ternyata bekerjasama dengan istrinya yang merupakan oknum Jaksa berinisial SH yang menangani perkara narkotika tersebut. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau Imran Yusuf di Pekanbaru, Rabu, menyebutkan uang suap tersebut sudah berubah menjadi benda. Saat ditanya benda apa, Imran menyebut pihaknya sedang melakukan penelusuran.
"Uangnya sudah berubah bentuk ke benda. Ini yang sedang kami telusuri. Yang jelas, uang itu sudah digunakan tersangka untuk membeli sesuatu," pungkasnya.
Selain itu, Kejati Riau juga sudah berkoordinasi dengan Polda Riau dalam penetapan tersangka terhadap Bripka BA.
"Saat proses penyidikan ini (Bripka BA), kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau. Koordinasi yang baik. Penyidikan kami didukung oleh Kapolda Riau (Irjen Pol Mohammad Iqbal)," ujarnya.
Diketahui saat ini terhadap Bripka BA telah dilakukan penahan di Rutan Polda Riau. Sedangkan sang istri oknum Jaksa SH ditetapkan sebagai tahanan kota.
Berita Lainnya
Tiga bulan kabur, oknum guru cabul di Duri diringkus polisi
11 December 2024 13:47 WIB
Nyambi jualan sabu, oknum Satpol PP Bathin Solapan diciduk polisi
29 January 2024 12:46 WIB
Oknum polisi Bengkalis yang diduga terima suap ditetapkan sebagai tersangka
22 May 2023 14:54 WIB
Perkara oknum polisi Bengkalis diduga terima suap ditangani Polda Riau
17 May 2023 15:48 WIB
Tak hanya oknum jaksa, oknum polisi Bengkalis diduga turut terima uang atas perkara narkoba
10 May 2023 11:32 WIB
Pecatan polisi pengedar narkoba diringkus di Bengkalis
08 September 2020 19:24 WIB
Oknum polisi Bengkalis ikut edarkan 60.000 ekstasi dan 10 kg sabu dari Malaysia
20 February 2020 6:12 WIB
BNN minta hukum mati oknum Polisi Bengkalis terlibat sindikat narkoba internasional
19 February 2020 13:21 WIB