Uang suap yang diduga diterima oknum polisi Bengkalis telah dibelanjakan

id Oknum polisi Bengkalis,Oknum Jaksa Kejari Bengkalis,Polisi bengkalis, oknum jaksa

Uang suap yang diduga diterima oknum polisi Bengkalis telah dibelanjakan

Ilustrasi penerimaan suap. (Arsip Antara news)

Pekanbaru (ANTARA) - Oknum polisi di Polres Bengkalis Bripka BA diduga menyalahgunakan jabatan dengan menerima suap Rp999 juta dari terdakwa perkara narkotika.

Tak hanya sendiri, Bripka BA ternyata bekerjasama dengan istrinya yang merupakan oknum Jaksa berinisial SH yang menangani perkara narkotika tersebut. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau Imran Yusuf di Pekanbaru, Rabu, menyebutkan uang suap tersebut sudah berubah menjadi benda. Saat ditanya benda apa, Imran menyebut pihaknya sedang melakukan penelusuran.

"Uangnya sudah berubah bentuk ke benda. Ini yang sedang kami telusuri. Yang jelas, uang itu sudah digunakan tersangka untuk membeli sesuatu," pungkasnya.

Selain itu, Kejati Riau juga sudah berkoordinasi dengan Polda Riau dalam penetapan tersangka terhadap Bripka BA.

"Saat proses penyidikan ini (Bripka BA), kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau. Koordinasi yang baik. Penyidikan kami didukung oleh Kapolda Riau (Irjen Pol Mohammad Iqbal)," ujarnya.

Diketahui saat ini terhadap Bripka BA telah dilakukan penahan di Rutan Polda Riau. Sedangkan sang istri oknum Jaksa SH ditetapkan sebagai tahanan kota.