Mobil dinas Brimob tabrak pemotor di Pekanbaru, oknum diproses internal

id Brimob tabrak warga

Mobil dinas Brimob tabrak pemotor di Pekanbaru, oknum diproses internal

Personel Brimob Polda Riau sempat enggan keluar dari mobil usai tabrak pemotor (ANTARA/tangkapan layar)

Pekanbaru (ANTARA) - Mobil dinas Brimob Polda Riau dengan sebuah sepeda motor terjadi di persimpangan Jalan Soekarno Hatta–Tuanku Tambusai, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Kamis sore (21/8).

Dalam rekaman video yang beredar, setelah menabrak pemotor, anggota Brimob Polda Riau itu sempat mencoba meninggalkan lokasi. Warga yang melihat kejadian tersebut segera menghadang mobil dinas dan meminta pengemudi keluar.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio Bagus Wira Wicaksana saat dikonfirmasi, Jumat, mengatakan kecelakaan bermula saat mobil dinas dengan nomor polisi 17503-IV yang dikemudikan anggota Brimob melintas dari arah utara menuju barat.

Pada saat bersamaan, sepeda motor Honda Supra X BM 6959 MAN yang dikendarai Hokkop Rikardo Sihombing (19) datang dari arah timur menuju utara ketika lampu hijau menyala.

“Tabrakan tidak bisa dihindari. Korban sempat mengalami luka di tangan dan punggung, namun sudah mendapat perawatan di RS Prima Pekanbaru,” kata AKP Satrio.

Ia menjelaskan, dugaan sementara kecelakaan terjadi akibat pengemudi Ford Ranger tidak mematuhi lampu isyarat lalu lintas dan kurang berkonsentrasi saat berkendara.

Terkait hal itu, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan internal terhadap pengemudi oleh Provost Brimobda Riau.

“Kedua belah pihak sudah berdamai dengan mengganti kerugian materiil dan pengobatan korban. Untuk pengemudi Ford sudah dilakukan pemeriksaan internal oleh Provost Brimobda Riau dan Propam Polda Riau. Alhamdulillah korban sudah bisa beraktivitas kembali,” pungkasnya.

Senada, Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Riau, Kombes Pol I Ketut Gede Adi Wibawa saat dikonfirmasi mengatakan anggotanya dan korban telah dimediasi.

"Anggota yang bersangkutan telah kita berikan tindakan disiplin," tambahnya.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.