Pekanbaru (ANTARA) - Seorang oknum petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis berinisial YN diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lingkungan lapas.
Dugaan ini terungkap setelah tiga narapidana tertangkap dalam sidak yang dilakukan petugas pada Selasa (3/6) pagi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Riau, Maizar saat dikonfirmasi, Rabu, membenarkan bahwa nama YN disebut oleh narapidana yang terlibat.
Meski tidak tertangkap tangan, YN diduga menjadi pihak yang memfasilitasi masuknya barang haram ke dalam lapas.
“Oknum petugas tidak terpergok, tapi berdasarkan pengakuan dari napi, barang itu dimasukkan oleh yang bersangkutan,” kata Maizar melalui telpon.
Dugaan tersebut bermula dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kalapas Bengkalis Kriston Napitupulu dan timnya, setelah mencurigai gerak-gerik salah satu narapidana berinisial DE yang tampak gugup saat kedatangan petugas.
Penggeledahan di kamar DE kemudian mengungkap adanya bungkus sabu yang disembunyikan dalam tong sampah. DE, yang merupakan napi kasus perampokan, mengaku barang tersebut milik HEN, penghuni kamar yang sama.
HEN lantas menyebut bahwa sabu tersebut didapat dari narapidana lain, HAN, yang menghuni kamar berbeda di Blok D. HAN, napi narkoba yang sedang menjalani vonis 17 tahun, kemudian mengaku mendapatkan sabu dari YN, petugas yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Sarana Kerja Lapas.
“Ini akan kami tindaklanjuti secara hukum. Tidak ada kompromi, baik kepada napi maupun petugas,” tegas Maizar.
Saat ini keempat orang yang diduga terlibat, yakni DE, HEN, HAN, dan YN, telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.