Pekanbaru (ANTARA) - Upaya memperkuat kualitas regulasi daerah kembali dilakukan melalui pelaksanaan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Kuantan Singingi yang digelar secara virtual pada Kamis, 27 November 2025.
Kegiatan ini dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau dan dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, termasuk Bagian Hukum Setda dan RSUD Kuantan Singingi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, meskipun tengah melaksanakan agenda kedinasan di tempat lain, memberikan dukungan penuh terhadap jalannya harmonisasi.
Melalui arahan yang telah disampaikan sebelumnya, beliau menegaskan pentingnya memastikan seluruh proses pengharmonisasian berjalan profesional dan tepat standar sebagai bentuk komitmen Kemenkum Riau dalam memperkuat sinkronisasi regulasi di tingkat daerah.
Dalam pembukaan rapat, Kadiv P3H menekankan bahwa harmonisasi merupakan upaya penting untuk memastikan setiap peraturan daerah selaras dengan peraturan di atasnya, bebas dari tumpang tindih, serta mampu bekerja secara efektif dalam mendukung tujuan pembangunan.
Dua Ranperbup yang diharmonisasi, yakni pedoman pemberian remunerasi BLUD RSUD Kuantan Singingi serta pedoman pengelolaan pegawai tenaga profesional lainnya, dinilai strategis untuk memperkuat tata kelola layanan kesehatan daerah.
Pembahasan dilakukan secara mendalam dengan menelaah kesesuaian substansi terhadap UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Permendagri 78/2018 dan 79/2018, serta prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan.
Beberapa poin penyempurnaan direkomendasikan, seperti penyesuaian judul, perbaikan struktur bab, serta penghapusan dasar hukum yang tidak relevan agar regulasi lebih tepat, sederhana, dan tidak menimbulkan multitafsir.
Pada Ranperbup remunerasi BLUD RSUD, tim harmonisasi menekankan pentingnya penyesuaian struktur pengaturan agar selaras dengan aturan teknis dan mencerminkan transparansi pengelolaan layanan.
Sementara itu, pada Ranperbup pengelolaan pegawai tenaga profesional lainnya, penekanan utama diarahkan pada penyempurnaan pendelegasian kewenangan sesuai Permendagri 79/2018 agar pengaturan dapat memberikan kepastian hukum dalam proses pengangkatan, masa kerja, hak–kewajiban, hingga pemberhentian pegawai.
Seluruh peserta rapat menyepakati hasil pembahasan dan menerima rekomendasi penguatan substansi yang disampaikan oleh tim perancang Kanwil Kemenkum Riau.
Proses berlangsung lancar, produktif, dan komunikatif, menunjukkan kolaborasi solid antara daerah dan Kemenkum dalam menghadirkan regulasi yang lebih akurat dan responsif terhadap kebutuhan layanan kesehatan masyarakat.
Melalui dukungan penuh yang diberikan, baik secara langsung maupun melalui penugasan jajaran teknis, Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan kembali menegaskan komitmen Kemenkum Riau untuk menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi yang berkualitas, selaras, dan berdaya guna bagi kepentingan publik.
