Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum terkait tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Tahun 2025 pada Selasa, 25 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Kadiv Yankum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, bersama tim Bidang Pelayanan AHU.
Sosialisasi ini membahas lima regulasi terbaru, antara lain terkait PPNS, penegasan status kewarganegaraan, pembinaan organisasi notaris, verifikasi pemilik manfaat, hingga mekanisme pemblokiran dan pembukaan pemblokiran pada SABH.
Dalam paparannya, Direktorat Pidana, Perdata, dan Badan Usaha memberikan penjelasan teknis atas implementasi masing-masing Permenkum. Di antaranya, perubahan waktu layanan menjadi 14 hari pada Permenkum 26/2025; mekanisme penerbitan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri; kewajiban organisasi notaris untuk menyusun laporan tahunan dan memberikan data untuk pengawasan; serta penegasan sanksi administratif bagi organisasi notaris yang tidak patuh.
Selain itu, dipaparkan pula pentingnya akurasi pelaporan Beneficial Ownership (BO) sesuai Permenkum 2/2025 dan ketentuan terbaru pemblokiran maupun pembukaan blokir perseroan melalui SABH yang ditujukan untuk melindungi pemegang saham serta mencegah manipulasi data.
Kemenkum Riau menegaskan kesiapan dalam menjalankan implementasi seluruh regulasi tersebut, termasuk memperkuat koordinasi internal dan memastikan layanan AHU berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan hukum di daerah, sekaligus mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan Ditjen AHU pada tahun 2025.
