Penguatan Regulasi PMI, Kemenkum Riau Soroti Perlindungan Perbatasan

id Kemenkum Riau

Penguatan Regulasi PMI, Kemenkum Riau Soroti Perlindungan Perbatasan

Penguatan Regulasi PMI, Kemenkum Riau Soroti Perlindungan Perbatasan (ANTARA/HO-Kemenkum Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Kanwil Kemenkum Riau bersama Asisten Deputi Pembangunan dan Kerja Sama HAM Kemenko Kumham Imipas menggelar rapat sinkronisasi dan koordinasi terkait penguatan regulasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Senin (24/11).

Pertemuan strategis yang berlangsung di Ruang Rapat Kakanwil ini menjadi wadah konsolidasi lintas sektor dalam memastikan penanganan isu PMI di Provinsi Riau terarah, terpadu, dan sejalan dengan arah kebijakan nasional.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau yang menegaskan pentingnya keselarasan kebijakan, khususnya mengingat posisi Riau sebagai salah satu wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur keluar-masuk PMI.

Ia menekankan bahwa keberadaan regulasi yang memadai merupakan fondasi utama untuk memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menutup celah terjadinya praktik non-prosedural.

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan bahwa isu pekerja migran merupakan salah satu fokus penting Kanwil pada 2025.

Beliau menegaskan bahwa penguatan regulasi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas pelaksana di lapangan, mulai dari perangkat daerah hingga jaringan penyuluh hukum. Rudy Hendra Pakpahan juga mengapresiasi terselenggaranya rapat ini sebagai langkah konkret memperkuat koordinasi lintas sektor demi perlindungan PMI yang lebih komprehensif.

Sementara itu, dalam paparannya, Asisten Deputi Pembangunan dan Kerja Sama HAM Kemenko Kumham Imipas menjelaskan bahwa audiensi ini difokuskan pada proses pembentukan regulasi daerah terkait PMI.

Untuk Provinsi Riau, diperlukan pemetaan awal mengenai ketersediaan Peraturan Daerah yang secara spesifik mengatur persoalan pekerja migran. Tahapan kebijakan yang diharapkan meliputi pembentukan Perda sebagai instrumen hukum utama, yang kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Gubernur sebagai pedoman operasional. Bila Perda belum tersedia, maka penyusunan pedoman teknis menjadi langkah awal yang harus dipersiapkan.

Lebih lanjut ia menekankan bahwa proses ini memerlukan kolaborasi erat antara Pemerintah Provinsi, BP3MI, Biro Hukum, dan Kanwil Kemenkum Riau, khususnya dalam tahapan harmonisasi regulasi. Harmonisasi yang presisi dinilai krusial agar kebijakan yang lahir dapat menjawab kebutuhan daerah dan tetap selaras dengan norma hukum nasional.

Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Riau dalam laporannya menambahkan bahwa sejumlah kegiatan harmonisasi peraturan perundang-undangan telah dilaksanakan sepanjang 2025. Beberapa draft Perda telah selesai diharmonisasikan, sementara beberapa lainnya masih dalam proses perbaikan sebelum dikembalikan kepada pengusul.

Ia juga mengungkapkan bahwa masih terdapat Ranperda ketenagakerjaan di Kabupaten Siak yang belum secara khusus menyinggung PMI, sehingga memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Terkait upaya penguatan di lapangan, Kanwil Kemenkum Riau menggarisbawahi pentingnya pemberdayaan Penyuluh Hukum dalam sosialisasi regulasi PMI hingga tingkat desa.

Optimalisasi jaringan Posbakumdes yang kini telah hadir di 1.862 desa dan kelurahan di Provinsi Riau dinilai menjadi instrumen strategis dalam memperluas jangkauan edukasi hukum kepada masyarakat.

Selain itu, sinergi dengan BP3MI dan Dinas DP3AP2KB Provinsi Riau akan diperkuat untuk menyentuh aspek perlindungan dan ketahanan keluarga PMI.

Rapat sinkronisasi ini diharapkan menjadi awal dari langkah komprehensif dalam merumuskan kebijakan yang lebih sistematis, terpadu, dan responsif terhadap kompleksitas isu pekerja migran di Riau.

Dengan posisi strategis sebagai wilayah perbatasan, penguatan regulasi merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan perlindungan PMI dapat terwujud secara nyata, berkelanjutan, dan terukur.

#KemenkumRiau #RiauBedelau #RudyHendraPakpahan #KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah

Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.