Pasutri polisi-jaksa terima suap perkara narkotika dituntut 3 dan 2 tahun penjara

id Pasutri jaksa polisi,Oknum jaksa, oknum polisi

Pasutri polisi-jaksa terima suap perkara narkotika dituntut 3 dan 2 tahun penjara

Suasana jalannya sidang pembacaan tuntutan pasutri jaksa polisi atas dugaan suap perkara narkotika, Selasa (16/7). (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Pasangan suami istri (pasutri) terdakwa dugaan suap penanganan kasus narkotika, Sri Hariyati dan Bripka Bayu Abdillah dituntut 3 tahun dan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa sore.

Dalam tuntutannya, JPU menilai keduanya melanggar pasal 5 ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Bayu Abdillah pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ucap JPU M Rizkal Al Amin membacakan amar tuntutan.

Selain itu, JPU juga menuntut Bayu membayar denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Adapun hal yang memberatkan ialah terdakwa Bayu tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa menyesali perbuatan dan tidak akan mengulanginya.

Pada persidangan yang sama, JPU juga menuntut Sri Hariyati dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara, dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Adapun hal yang meringankan ialah terdakwa Sri menyesali perbuatannya dan memiliki anak yang masih berusia 2 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Hariyati berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjadi tahanan kota. Serta denda sebesar Rp100 juta subsider pidana 6 bulan penjara," lanjutnya.

Atas tuntutan JPU ini, Bayu serta Sri menyatakan akan menanggapinya secara tertulis di persidangan selanjutnya.

Diketahui, suap bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada Januari 2023 lalu, dimana salah satu JPU adalah Sri Hariyati.

Dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan E istri terdakwa Fauzan serta Agung datang ke Bengkalis menemui Sri dan Bayu. Mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.

Kemudian sepengetahuan SH, suaminya Bayu meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.

Beberapa hari kemudian, Bayu menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama A alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.

Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada Agung dan Eva Afriani sebesar Rp200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bayu sebesar Rp150 juta.

Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, Agung dan Eva Afriani kembali kirim uang ke Bayu sebesar Rp.360 juta melalui rekening yang sama. Total uang yang sudah diterima BA adalah sebesar Rp999.600.000.