Kejari Siak sita aset tersangka penyelewengan pupuk subsidi

id Kejari Siak sita, aset tersangka korupsi, penyelewengan pupuk subsidi

Kejari Siak sita aset tersangka penyelewengan pupuk subsidi

Tim Penyidik Kejari Siak ketika usai melakukan penyitaan aset tersangka dugaan korupsi penyelewengan pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan. (ANTARA/HO-Kejari Siak)

Siak (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Siak menyita sejumlah aset milik tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Tahun 2021 atas nama Suparmin, Mina Yumiarti dan Suharnof.

Kepala Kejari (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti, Kamis mengatakan aset tersebut berupa kendaraan, tanah dan bangunan serta sejumlah uang. Tujuan dari penyitaan tersebut dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara yang diduga ditimbulkan dalam perkara ini.

"Benar, Tim penyidik Kejari Siak telah melakukan penyitaan beberapa aset bergerak dan sejumlah uang terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi di Kabupaten Siak," katanya.

Adapun aset yang disita, lanjut Kajari, antara lain, 1 unit mobil merek Suzuki dengan jenis model mobil penumpang Jeep tahun 2021. Lalu, 1 unit mobil merek Mitshubishi Colt Diesel jenis mobil barang model "dump truck" tahun 2017.

Berikutnya, 4 unit ruko beserta tanah seluas ± 320 meter persegi yang berlokasi di Jalan Pertamina Kilometer 72 Dusun Kolim Desa Seminai Kecamatan Kerinci Kanan. Kemudian 1 bidang tanah serta gudang serta rumah seluas ± 200 meter persegi yang berlokasi di Jalan Raya Pertamina Dusun Meranti Desa Seminai, Kecamatan Kerinci.

Tidak hanya itu, sebelumnya tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai. Yakni, menerima titipan uang tunai sejumlah Rp138 juta dari Tersangka Suharnof.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka Suparmin, dan ditemukan beberapa dokumen/barang/benda yang berkaitan dengan tindak pidana. Salah satunya, ditemukan uang tunai sebesar 100 Dolar Amerika Serikat di dompet milik tersangka Suparmin.

"Dari beberapa barang yang kita sampaikan, itu kita lakukan penyitaan dari tersangka Suparmin, Mina Yumiarti dan Suharnof," tegas Kajari.

Lebih lanjut Kajari menyampaikan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP senilai Rp5.431.614.696,87. Kajari mengatakan upaya pemulihan kerugian keuangan negara tersebut masih terus dilakukan.

Penyidik, kata dia, terus melacak aset dan rekening milik para tersangka. Bahkan beberapa rekening telah dilakukan pemblokiran.

"Secara bertahap akan kita tarik dan lakukan penyitaan terhadap aset-aset yang telah kita lakukan pemblokiran. Beberapa rekening milik-milik tersangka sudah kita lakukan pemblokiran," tukas Kajari Siak Tri Anggoro Mukti.

Diketahui, ada 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Yakni, Suparmin yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak. Lalu, Mina Yumiarti selaku pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Riau Rakyat Tani, sekaligus istri siri Suparmin, dan Suharnof selaku pemilik KPL UD Rangga. Tiga nama yang disebutkan terakhir telah dilakukan penahanan rutan Polres Siak.

Tiga tersangka lainnya adalah SKI selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Siak tahun 2020 - saat ini, AMZ selaku mantan Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian pada Dinas Pertanian Siak, serta SYJ selaku Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan atau Petugas Verifikasi dan Validasi.